Tren5.co.id, Kota Tangerang _ Akibat pengaduan warga sekitar terkait kios jamu yg bandel dan tidak mengindahkan perintah tramtib kecamatan cibodas akhirnya kios jamu yang berada di jalan nenas raya desa cibodasari,kecamatan cibodas akhirnya di "grebek" tim trantib siang tadi 27/6/2023.
Pengerebekan ini di Pimpin Kasi Tramtib Kecamatan Cibodas ,Danru Jerson beserta jajarannya, menyita barang bukti miras jenis anggur dengan kadar alkohol diatas 15 persen sebanyak 17 botol sesuai laporan warga yang ditayangkan beberapa media Online.
Hasil konfirmasi dengan ibnu menerangkan dengan adanya kios jamu ini jelas banyak mengundang kegaduhan yang bisa menjurus ke keributan,untuk lebih lanjut silahkan ke kasi tramtib atau camat, jelasnya.
Awak media trend 5 coba hubungi kasi tramtib dan camat tapi belum di respon terkait penggerebekan hari ini, sedangkan warga sekitar mengatakan silahkan saja berdagang asal jangan meresahkan warga ungkap warga yang tidak mau namanya di sebutkan.
Jhons arieza iskandar sebagai sekjen LSM KPKB kumpulan pemantau korupsi banten menyesalkan kios jamu tersebut kenapa harus buka sampe 24 jam padahal di kota tangerang punya perda yang mengatur tentang miras yaitu perda no 7 th 2005 , jadi saya sarankan untuk para kios jamu jangan menantang arus karena tiap daerah di balut oleh perda daerah masing sebagai dasar hukum penindakan dari para peneggak perda kota tangerang mengakhiri perbincangan dengan para awak media.
J.Arieza