Tren5.co.id,SEMARANG _ PT. Forever One International (FOI) di Kota Semarang Jawa Tengah yang bergerak di sektor industri alas kaki/sepatu diduga melakukan diskriminasi terhadap kebebasan serikat buruh.
Hal ini dialami oleh pengurus Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau FSB GARTEKS KSBSI di perusahaan tersebut.
Mei Suryaning Safitri Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. FOI saat diwawancarai mengatakan persoalan ini bermula saat serikat buruhnya mulai hadir di perusahaan. Namun langsung terkesan tidak diterima oleh pihak perusahaan. Dirinya bersama Ayu Indah Oktaviani sebagai sekretaris FSB GARTEKS KSBSI di PT. FOI awalnya bekerja di bagian sewing. Atau dikenal bagian penyelesaian proses menjahit komponen bagian atas dan biasa disebut supper sepatu.
“Namun pada Rabu minggu lalu, tiba-tiba saya dipindahkan ke bagian inspec selama 1 hari, untuk bagian packing. Kemudia, pada 8 Juni 2023, saya dipindahkan lagi ke bagian assembling. Atau bagian merakit sepatu. Yaitu menggabungkan antara upper dan bottom sampai menjadi bentuk sepatu sesuai desain yang telah dibuat sehingga menjadi sepasang sepatu,” ucapnya saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (16/6/2023).
Tentu saja, ketika dirinya bersama sekretarisnya sebenarnya menolak ketika dimutasi, tanpa alasan yang jelas. Sebab, jika status pekerja diperbantukan pndah bagian kerja itu sifatnya sementara, bukan tetap. Namun, tak lama kemudian Mei dan Ayu akhirnya menghadap kepada salah satu pimpinan perusahaan (kepala produksi) untuk mempertanyakan status mutasi tersebut. Sebab, pada awal bekerja mereka dibagian sewing. Tapi secara tiba-tiba langsung dipindahkan ke bagian assembling.
“Namun setelah berdialog, jawaban dari pimpinan perusahaan justru tak memuaskan bagi kami,” ungkapnya.
Dia menduga, alasan mereka dimutasi tanpa kejelasan ini sengaja dilakukan pihak perusahaan. Tujuannya agar dibuat tidak betah bekerja. Bahkan, ketika Mei dan Ayu melakukan protes juga tidak digubris. Justru mereka disarankan dengan cara membentak, supaya segera pulang ke rumah. Karena alasan perusahaan mengatakan, semua anak buah yang bekerja harus ikut perintah atasan kalau mau bekerja.
“Kami menduga alasan mutasi dengan tanpa alasan yang tidak jelas ini sepertinya ada unsur pihak perusahaan memang tidak senang kehadiran serikat buruh,” terangnya.
Bahkan, kata Mei, sekarang ini ada oknum yang bekerja di perusahaan telah mengancam Ayu, supaya tidak berbuat macam-macam di lingkungan perusahaan. Termasuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dan bahkan, pada Jumat (16/6/2023), Mei mengatakan dirinya sudah mendapat Surat Peringatan (SP) ke 2 dari PT. FOI.
“Alasan perusahaan memberikan SP ke 2 karena saya dianggap 1 hari mangkir kerja, 1 hari lagi alpa,” jelasnya.
Sekadar tahu, PT. FOI berdiri sejak awal November 2022 dan mengerjakan sekitar 1300 lebih buruh. Dan persoalan ini sedang diadvokasi oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI Kota Semarang. Sementara, status bekerja mereka berdua di perusahaan sudah menjadi pekerja tetap.
Kemudian, Mei menjelaskan bahwa kondisi Ayu sekarang ini dalam posisi hamil 5 bulan. Dia menyesalkan, kebijakan perusahaan yang sekarang ini menempatkan posisi dirinya bekerja dibagian assembling. Karena posisi kerja bagian assembling itu bekerjanya sangat berat dan sangat rentan dengan cairan kimia. Sehingga bisa membahayakan kondisi fisiknya.
“Waktu pertama kali Ayu dipindahkan ke bagian assembling, dia langsung masuk rumah sakit dan mengalami kencing darah. Seharusnya, pihak perusahaan bersikap bijak untuk tidak mempekerjakan Ayu dibagian assembling untuk menjaga kesehatan fisik, psikologi dia dan kandungan anaknya,” ungkap Mei. (*/Bm)