Tren5.co.id, SERANG _ Waspadalah,,!! Anggaran Dana Desa sangat menggiurkan para pejabat desa dengan nilai yang lumayan fantastis, dengan adanya kasus yang menyeret 2 oknum kepala desa di kabupaten serang tahun ini sangat mengecewakan masyarakat luas umumnya masyarakat kabupaten serang,Kamis 22 Juni 2023.
Ke 2 (dua) oknum kepala desa yaitu oknum kepala desa lontar kecamatan pontang dan oknum kepala desa katulisan, kecamatan cikeusal, yang terseret kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Disinyalir terjadinya penyimpangan anggaran dana desa ( ADD ) tersebut, diduga tidak terkontrol dalam Pengelolaan keuangan dana Desa yang menyebabkan kerugian uang negara dan masyarakat.
"saya sangat prihatin Terkait adanya 2 (Dua) oknum kepala desa dikabupaten serang terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, padahal sudah jelas mereka memahami aturan dan mekanisme pelaksanan atau penggunaan nya sesuai bunyi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 60 TAHUN 2014, tentang.
Dana Desa yang bersumber dari, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) Pasal 2, Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat." Ucap Angga Apria Siswanto Ketua.
(PERWAST - Tomi)