-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Guna Peningkatan Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilu, Kapolda Banten Buka Kegiatan Latkatpuan

Kamis, 08 Juni 2023 | 21.04 WIB Last Updated 2023-06-08T14:06:56Z


CILEGON, Tren5.co.id - Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto hadiri sekaligus membuka kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Krakatau Kota Cilegon pada Kamis (08/06). 


Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Wakapolda Banten Brigjen Pol. M. Sabilul Alif, Pju Polda Banten, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Jefri Fenanging Makapedua, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati dan diikut Kasat Reskrim Polres jajaran serta personel Reskrimum. 


Dalam sambutanya Kapolda Banten mengatakan bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun Politik terbesar sepanjang Sejarah Demokrasi Indonesia. "Karena Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan secara serentak nasional pertama kalinya dengan jadwal pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kabupaten dan Kota serta memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia," kata Rudy. 


Rudy juga menyampaikan Pemilu dan Pemilihan adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak banyaknya dengan cara legal sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pemilu. "Sejatinya Pemilu yang sudah diatur oleh Undang Undang namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal hal yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan oleh karena itu diperlukan pengatutan yang jelas tidak multi tafsir serta kemampuan penegak hukum memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang Demokratis," ujar Rudy 




Lebih jelas Rudy menjelaskan Polri memiliki pengalamanan penegakan hukum Pemilu dan pemilihan tahun 2019 serta 2020 karena menggunakan Undang Undang yang sama. "Namun pada Pemilu tahun 2024 yang akan datang Polri akan menggunakan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Pemilihan, pengalaman ini menjadi modal awal kita buat bertekad mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan dan nyaman," jelas Rudy. 


Lalu Rudy menegaskan bahwa Tugas pokok Reserse Kriminal pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan adalah penegak hukum yaitu melakukan Penyelidikan dan Penyidik terhadap tindak pidana Pemilu dan Pemilihan. "Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana pada Pemilu dan Pemilihan personel Polri harus meneruskan kejadian tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu pada semua tingkatan yang sebelumnya didahului dilakukan pembahasan oleh sentra Gakkumdu dan diputuskan bahwa laporan atau temuan merupakan merupakan tindak pidana," tegas Rudy. 


Lebih lanjut Rudy menuturkan Penyidik dan Penyidik pembantu Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan harus memiliki pengetahuan kepemiluan yang cukup dan memadai. "Apabila personel memiliki kemampuan yang memadai maka kecepatan dan ketepatan bertindak dalam menangani Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan tidak semata mata berpatokan pada Positivisme akan tetapi harus dalam konteks substansi norma dan rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan rakyat dan melindungi warga negara dan keadilan benar benar dirasakan masyarakat," lanjut Rudy. 


Rudy berharap Latkatpuan ini dijadikan salah satu kegiatan dalam tahapan proses manajerial yang harus dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan cara bertindak serta meningkatkan Profesionalisme. "Sehingga personel di lapangan benar benar mengerti dan memahami tugas dan tanggungjawab yang diembannya sehingga Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan sukses guna mewujudkan rasa aman nyaman dan kondusif," harap Rudy. 


Terakhir, Rudy berpesan kepada seluruh peserta lepaskan diri dari segala kepentingan Politik dengan berkeinginan untuk memenagkan salah satu kelompok atau golongan. "Keterbatasan waktu penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan menjadi perhatian dan tantangan bersama yang harus segera diselesaikan dengan meningkatkan Sinergitas Polri bersama pengawas Pemilu dan Kejaksaan," tutup Rudy. 


(Heru/Bidhumas)