-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kasat Reskrim Polres Serang, Kasus Pencabulan dan Nikah Paksa Anak Dibawah Umur Saya Pastikan Tidak Ada RJ

Selasa, 27 Juni 2023 | 22.59 WIB Last Updated 2023-06-27T15:59:19Z

 


Tren5.co.id, Kab.Serang _ Ayah korban kasus nikah paksa anak dibawah umur,  kembali mendatangi  Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten, pada Senin 26 Juni 2023. 


Kedatangannya didampingi kuasa hukum Jamaludin SH untuk meminta informasi tindak lanjut laporan kasus pencabulan dan nikah paksa anak dibawah umur yang dialami  putrinya MT. 


Kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedy Mirza,  sehingga kehadiran ayah korban kasus pencabulan dan nikah paksa tersebut langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Serang.


Dedi Mirza mengatakan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan P2TP2A Kecamatan Kibin dan Kabupaten Serang untuk bekerja sama menangani kasus yang menjadi perhatian Pemerintah.


"Kasus yang melibatkan korban pencabulan anak dibawah umur, bukan kasus yang main-main, sesuai dengan UU No 12 Tahun 2022 negara hadir dalam kasus ini, jadi saya pastikan tidak ada Restorative Justice (RJ) pada kasus ini," ujar Dedi 


Kepada Kanit dan jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang, Dedi segera memerintahkan untuk segera melakukan tindak lanjut terkait kasus tersebut.


Menurut Dedi, Hal yang urgent pada kasus pencabulan dan perkawinan paksa anak dibawah umur adalah tidak ada satupun upaya damai atau RJ, siapapun bisa melaporkan kasus seperti ini.


"Tidak ada yang bisa menghentikan kasus pencabulan dan nikah paksa anak dibawah umur selain kiamat atau pelakunya mati," tegas Dedi 


Ditempat yang sama, kuasa hukum ayah korban, Jamaludin SH mengatakan, pihaknya telah mendapat kepastian terhadap penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur.


"Hari ini kita melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) untuk kasus yang dialami MT putri Muhtar, secepatnya saya akan melayangkan surat atensi khusus kepada Kapolres Serang untuk selanjutnya melakukan pelapora pidana kepada semua yang terlibat pada kasus ini," katanya.


Masih kata Jamaludin, Kasus pencabulan dan pernikahan paksa anak dibawah umur ini sudah menjadi atensi Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, jadi penanganannya pun dilakukan secara khusus.


"Segera setelah kami melayangkan surat atensi khusus kepada Bapak Kapolres Serang, tindak lanjutnya akan berjalan, tentunya dengan standar Operasional Prosedur Kepolisian," pungkas Jamaludin. (*/Red)