Tren5, Garut _ Rizky Taopik Rachman selaku ketua YLPK PERARI DPD JAWA BARAT Sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ratusan orang warga Desa Sukabakti Kabupaten Garut Jawa Barat yang menjadi dugaan korban KEJAHATAN PERBANKAN, Disinyalir data warga masyarakat dicuri dan dijadikan NASABAH FIKTIF PNM Ultra Mikro, Kantor PNM Cabang Kabupaten Garut, Jum'at 21 Juli 2023.
Karena dalam hal ini, PNM Ultra Mikro bukan Produk Layanan Jasa Keuangan Abal-abal, semuanya melalui kajian ilmiah yang peresmiannya dipimpin langsung oleh Menteri BUMN di Jakarta Pada Tanggal 13 September 2021.
PNM Ultra Mikro merupakan Holding Grup Terdiri Dari Beberapa Perusahaan Jasa Keuangan Plat Merah, diantaranya PT.PNM PERSERO, PT.Pegadaian Persero dan PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO) Tbk.
Jika melihat dari sejarah terbentuknya PNM Ultra Mikro yang disokong oleh 3 Perusahaan/Lembaga Keuangan Plat Merah, Kejadian tersebut sangatlah membuat malu Kementerian BUMN,karena saat ini setiap lembaga keuangan yg merupakan Holding Grup PNM Ultra Mikro berada dalam naungan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,yang merupakan instrumen pemerintah yang fokus dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jasa Keuangan baik Perusahaan BUMN maupun Swasta.
Saya atas nama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen ( YLPK PERARI DPD JAWA BARAT ) sebagai pelaksana UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,berharap PT. PNM PERSERO bisa mempertanggung jawabkan kejadian yang dialami oleh 407 orang warga Desa Sukabakti,karena ini diduga sangatlah merugikan dan membuat malu warga yang datanya diduga telah dicuri dan dijadikan NASABAH FIKTIF PNM Ultra Mikro di Kantor PNM Cabang Kabupaten Garut.
Kami YLPK PERARI DPD JAWA BARAT siap memberikan pendampingan hukum kepada warga masyarakat Desa Sukabakti yang menjadi Korban DATA NASABAH FIKTIF.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.( maulana )