Kab.Tangerang, // Naas, nasib Muhamad Ilham Purnama seorang anak sambung/Tiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu ditemukan ibu kandungnya Ny. Sariyah tergeletak di area sawah Kampung Tinggulun RT. 004/001 Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang,- Banten,Sabtu 29 Juli 2023.
Melihat kejadian itu Ny. Sariyah langsung membawa anaknya yang tergeletak di area pesawahn dilarikan ke Klinik Bakti Mulya Kronjo, namun pihak klinik menyatakan Ilham sudah meninggal dunia.
Dengan dibantu pemerintah Desa Tamiang kejadian ini dilaporkan ke pihak Polsek Kresek Polresta Tangerang, dan seketika itu juga pihak Polsek Kresek langsung turun ke TKP dengan mengamankan terduga pelaku pbunuhan inisial NH suami Sariyah juga ayah sambungnya korban.
Diceritakan Ny. Sariyah kepada tetangganya Ny. Janati bahwa kronologinya adalah masalah ekonomi, hingga emosinya terduga NH tak terkendali sampai mencekik leher korban Ilham hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Menurut laporan Ny. Sariyah, siang itu terduga NH sedang mengasuh anaknya yang masih bayi, lalu datang korban Ilham minta uang jajan dan minta diantar mau buang air besar, akhirnya bayi yang sedang diasuhnya diberikan ke Ny. Sariyah selaku istri terduga dan anak sambung korban Ilham menuju sungai", ujar Kapolsek Kresek Iptu Darsiti. Sh melanjutkan keterangannya, Selanjutnya terduga NH bersama dengan Ilham menuju ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
"NH akhirnya berangkat bersama Ilham ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya, setelah selesai buang air besar, NH langsung mencekik dengan menggunakan kedua tangannya dan dibuang ke pinggir sawah, karena takut ada yang melihat NH langsung kabur", sambungnya.
Ny. Sariyah panik karena suami dan anaknya hingga sore belum juga pulang, takut ada apa-apa, akhirnya Ny. Sariyah mencarinya ke sungai.
"Ny. Sariyah kaget setelah melihat anaknya Ilham tergeletak tak sadarkan diri di sawah, langsung dibawanya Ilham ke klinik Bakti Mulya Kronjo namun Dokter menyatakan bahwa anaknya sudah tidak bernyawa", tandasnya.
Kapolsek Kresek Iptu Darsiti.Sh, juga menambahkan bahwa kasus ini sedang didalami pihaknya, jika ini memenuhi unsur dipastikan NH jadi tersangka karena melanggar pasal berlapis.
"Pelanggaran yang dilakukan NH diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana "dan atau" Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana "dan atau" Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat Ke - 3 (Tiga). Ancaman pidana kurungannya bisa seumur hidup", Tutup Iptu Darsiti. Sh.(*/Red)