Tren5, Lampung selatan _ Komplotan pencuri di Perumahan Permata asri Blok FF Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat.
RMI (18) dan S (42) warga Desa Karang anyar, ditangkap di rumahnya, Rabu (19/7/2023) sekira jam 23.00 Wib. Sedangkan pelaku inisial H saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Awalnya, korban Anton (40) pulang kerja Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10 30 Wib, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal.
Atas kejadian tersebut, ia kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan, tiga tabung gas, satu blender, satu pompa air, jaket dan remote TV.
"Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung," ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya ikut mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi yang ada di belakang rumah.
"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkas Iptu Mustholih.
(ifn/hms)