-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Dianiaya Tetangganya Sendiri Dawaludin Akan Tempuh Jalur hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 | 02.13 WIB Last Updated 2023-08-21T19:46:41Z


Serang, // Dawaludin diduga korban penganiayaan asal kampung Bojong warna, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, kabupaten Serang-Banten, yang sedang mencari ikan untuk menafkahi keluarganya, namun naas derita yang di dapat. Selasa 22 Agustus 2023.


Sekitar pukul 16:00 wib, Dawaludin ketika sedang mencari ikan di rawah namun tiba-tiba datang seorang pria paruh baya sebut saja (mas) diduga marah dan melemparinya dengan tanah keras, serta memukul Kepala dengan kayu, dan mengancam akan membacoknya dengan celurit yang di bawanya. 



Menurut pengakuan dari korban yang diduga dianiaya oleh tetangga sendiri Dawaludin memberikan keterangannya kepada awak media saat di wawancarai ;



"Ketika saya sedang mencari ikan di rawah namun tiba-tiba datang seorang pria paruh baya sebut saja (mas) marah marah dan melempari saya dengan tanah keras, serta memukul Kepala dengan kayu, dan diduga mengancam akan membacoknya dengan celurit yang di bawanya. padahal mah itu sawah bukan miliknya, kita juga tidak punya masalah apa-apa sama pelaku" jelasnya.



Masih Korban, Sekarang saya merasa sakit di tulang kaki sebelah kanan, dan ada memar atas perlakukannya,jalan saja tidak seperti biasa. Oleh karena itu, akhirnya  keluarga langsung mengajak saya untuk visum RS Bhayangkara dan akan menempuh Jalur Hukum yang berlaku, ucapnya. 




Sementara itu zay (ketua ormas PP ranting Mekarsari) memberikan tanggapannya kepada awak media terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sebut saja "MAS" 



"ini keluarga saya, saudara saya, kami dari pihak keluarga saat ini sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit bhayangkara, jika hasil sudah keluar saya beserta keluarga dan anggota ormas pemuda pancasila ranting desa mekarsari akan mengawal penuh perkara ini sampai kejalur hukum." Tandasnya,.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)