Jakarta, // Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Perkara Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan serta Pencucian Uang yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm terhadap Inisial AAP Dan KIF.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ali Amsar Lubis, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Sdr. Vicky Kurnia Tanaya melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 15 Agustus 2023.
Ali, menjelaskan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2019, di mana pada saat itu KIF yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan AAP, yang tidak lain merupakan suami dari KIF sendiri.
“Iming-imingnya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin KIF mau makan teman sendiri, akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8 Miliar rupiah”. Ungkap Ali.
Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan, namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. AAP tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.
“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain diduga uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung”. Kata Ali.
Sebelum akhirnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya persuasif dan meminta pertanggungjawaban.
“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup”.
Menyadari menjadi korban penipuan, Sdr. Vicky Kurnia Tanaya kemudian menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor Hotline Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
“Ketika kami terima kuasa dari Saudara Vicky pun kami sudah upayakan secara persuasif, kami somasi mereka, tapi tidak ada tanggapan. Makanya kemudian kami laporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya, dan Alhamdulillah pada tanggal 17 Juli kemarin, laporannya sudah naik ke Penyidikan dimana penyidik menjelaskan ini merupakan peristiwa Pidana, Kami akan terus bersinergi dengan Penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengecek keberadaan jenis usaha yang ditawarkan, serta uang mengalir kemana Insyaallah akan ketahuan nanti”. beber Ali.
“Pasalnya adalah 378 KUHP, 372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”. tambah Ali.
Sementara itu, Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H., CLA. yang juga merupakan Kepala Cabang pada LQ Indonesia Law Firm Surabaya, dalam keterangannya di tempat terpisah menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam hal ini Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sudah sangat supportif dan profesional dalam menangani perkara ini, apa yang dilakukan oleh para terlapor ini adalah apa yang selama ini kami lawan dan kami perjuangkan, tindak pidana penipuan dengan kedok investasi merupakan kejahatan yang lazimnya memakan banyak korban, dan selamanya kami ada di pihak korban, sehingga kami juga berharap dengan langkah yang saat ini kami tempuh, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai ada yang terjerat lagi ke depannya”. Tutup Rizki.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(LQ Indonesia Lawfirm/Red)