-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tidak Sesuai SOP Proyek Betonisasi Kp. Laes Desa Majasari, Patut Dipertanyakan

Selasa, 29 Agustus 2023 | 22.34 WIB Last Updated 2023-08-29T15:39:07Z


Serang, //  Proyek betonisasi perbaikan jalan kampung Laes Desa majasari, kecamatan Jawilan kabupaten serang, diduga tidak ada papan proyek keterbukaan informasi publik (KIP) Perpres no 14 THN 2008, 


Serta cara pengerjaan jalan tersebut terlihat paping blok jalan lama langsung ditimpa dengan beton coran yang baru dikerjakan, selasa (29/82023). 


Dalam pengerjan proyek tersebut paping blok lama malah dibiarkan hanya di kasih makadam secukupnya tanpa adanya pemadatan dan langsung ditimpa coran yang baru, terlihat oleh awak media pada saat sedang ada di lokasi, pengerjaannya sekitar jam 16.30 wib. 


Saat di lokasi awak media mencoba mengkonfirmasi para pekerja namu para pekerja enggan menjawab pertanyaan awak media, ada satu pekerja yang mengatakan " Bapak kedepan jalan aja di situ ada TPK nya". Ucap pekerja


Awak media pun langsung ke depan jalan namun hal hasil TPK yang di bilang pekerja sudah tidak ada di tempat (pergi), 



Menurut Rudini Aktivis Banten menjelaskan bahwa pengerjaan proyek jalan tersebut terkesan seperti siluman karena diduga tidak adanya papan proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan dan diduga dikerjakan asal jadi, pasalnya paving blok tidak di bongkar hanya di kasih makadam sedikit serta tidak ada pemadatan langsung di timpa coran baru. 


" Lapisan struktur pengerasan jalan pun seharusnya dilakukan sesuai Bestek, bukan langsung ditimpa coran baru,” ucapnya pada saat sedang berada di lokasi pengerjaan proyek. 


Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mengkonfirmasi TPK serta pihak-pihak terkait.(*/tim) 


*Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.*