Kota Serang, // Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, program sekolah penggerak bukan sekolah unggulan. Program sekolah penggerak ini ditargetkan bisa dilakukan di seluruh sekolah Indonesia. 07/08/23
Danny Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat Banten (TIKAM) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran nota kesepakatan Sekolah Penggerak di Provinsi Banten.
Danny mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten ) jangan sampai mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan karena merotasi Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Serang Sampul Arif ke SMAN 5 Kota Serang yang mana belum waktunya berdasarkan nota kesepakatan.
Salah satu point dalam MOU itu yakni, kesedian pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau pemilik.Kemudian kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit empat tahun di sekolah penggerak.
Isu berhembus, mutasi dilakukan akibat adanya titipan dari oknum pejabat di dalam Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten .
"Danny mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin seharusnya ini tidak terjadi, tetapi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melanggar MoU dengan Kementerian, kami sangat sesalkan itu," ungkap Danny.
"Jangan sampai dampaknya, sekolah tersebut harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat yang akhirnya berdampak pada siswa."
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)