-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kate Victoria Lim Prihatin Hukum Diduga Di Permainkan Oknum Mafia

Minggu, 20 Agustus 2023 | 13.58 WIB Last Updated 2023-08-20T07:48:09Z


Jakarta, // 17 Agustus 2023 menandakan 78 tahun Indonesia merdeka dari penjajah asing. Namun, tidak dapat dipungkiri kini Indonesia masih dijajah oleh mafia hukum. Sehingga keadilan dan penegakan hukum di Indonesia masih dalam kondisi yang belum merdeka. Jakarta 20 Agustus 2023.


Hal ini disoroti oleh Kate Victoria Lim, anak pengacara Alvin Lim dalam videonya di Youtube Quotient TV:
https://youtu.be/bxY8uTc568c

Kate Victoria Lim berbicara keras bagaimana Ferdy Sambo yang terbukti diduga secara Sah dan Meyakinkan bersama-sama menghilangkan nyawa Brigadir Joshua malah terlepas dari hukuman mati, dan istrinya didiskon hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Lain halnya dengan ayahnya, yang sedang membela masyarakat korban Investasi bodong justru di penjara dengan tuduhan KTP palsu dengan pidana 4.5 tahun penjara. Padahal kerugian katanya hanya 6 juta rupiah. Dimana letak keadilan?, cetusnya.


Kate Victoria Lim menyebutkan bahwa keadilan telah mati di Indonesia bahwa institusi aparat penegakan hukum di sinyalir telah menjadi sarang mafia. "Desmond Mahesa mantan anggota DPR menyebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah sarang mafia. Justru tempat yang seharusnya adalah tempat mencari keadilan dan rumah wakil Tuhan yang agung, malah menjadi rumah setan dan iblis yang memangsa masyarakat." Jelasnya.


Kate Victoria Lim dalam videonya menyampaikan bagaimana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan menjadi alat transaksi jual beli bagi yang punya uang. "Diduga Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan tidak lagi mampu memberikan keadilan. Melainkan keadilan dijual belikan bagi yang punya uang."


Video lengkapnya dapat di tonton di Youtube Quotient TV.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/LQ Indonesia Lawfirm)