Jakarta, // LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum Alvin Lim kembali mengajukan gugatan Praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap Mabes Polri di PN Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP, Lawyer Alvin Lim sudah mengajukan dua permohonan Praperadilan dengan No 41/PidPra/2023/PN JktSel dan No 61/PidPra/2023/PN JktSel diketahui kembali mendaftarkan Praperadilan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan dengan Permohonan No 94/PidPra/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 9 Agustus 2023. Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan Sidang Praperadilan ketiga ini akan diadakan 28 Agustus 2023 diruang sidang 3. Jakarta Rabu 16 Agustus 2023.
Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa gugatan Praperadilan dapat dilayangkan berkali-kali dan dirinya menyebutkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan senantiasa mengajukan Praperadilan setiap bulannya hingga permohonan tersebut dikabulkan. "Kami dengar dari anggota DPR Desmond Mahesa bahwa Pengadilan diduga sudah menjadi sarang mafia. Namun, saya percaya masih ada walau satu atau dua orang hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang masih punya hati nurani dan menjadi orang benar. Kami berharap dengan terus mengajukan, suatu saat akan ada hakim lurus yang mengadili gugatan Prapid kami. Kami akan terus ajukan Permohonan hingga perkara dipegang oleh Hakim yang benar-benar wakil Tuhan."
Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm ini melanjutkan bahwa Praperadilan layaknya dapat diajukan berulang-ulang karena tidak menyidangkan pokok perkara tetapi hanya pemeriksaan formiil dan berupa permohonan bukan gugatan perdata atau tuntutan Pidana. "Sudah ada presidennya dalam sidang Praperadilan Setya Novanto dan La Nyalla yang diajukan beberapa kali dan dapat dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan. Justru dalam putusan Praperadilan kedua yang kami ajukan dan diadili oleh Hakim Raden Ali Muladi, kami pandang sebagai putusan tak masuk akal sehat. Karena hakim bilang bahwa permohonan Praperadilan Nebis in Idem. Ini hakim antara masuk angin atau disinyalir gagal belajar hukum. Nebis in idem adalah dalam perkara sama tidak bisa disidangkan kembali jika sudah ada pemeriksaan materi pokok perkara pidana dan yang bisa mengugurkan Praperadilan jika sudah ada sidang pemeriksaan perkara pokok. Karena yang diperiksa adalah kelengkapan administrative atau hukum acaranya, nebis in idem tidak berlaku dalam permohonan Praperadilan."
Dimintai keterangan oleh tim media, Tim Bidang Hukum Mabes Polri menolak untuk memberikan keterangan. Dari raut wajah mereka ke tujuh orang yang hadir dari Bidkum tampak kesal karena terus menerus diseret ke pengadilan. "Untuk apa terus menerus mengajukan permohonan, sudah tahu ditolak." Ketus salah satu dari Anggota Bidkum Mabes Polri.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menimpali "Setiap kali Subdit Cyber di seret Praperadilan mereka harus meminta Bagian Bidkum Mabes Polri untuk mewakili mereka di persidangan dan harus menyiapkan resume persidangan dan berkas-berkas. Juga yang kami dengar kanit dan atasan penyidik harus membayar atau memberikan kompensasi ke BidKum. Agar jadi pelajaran supaya mereka jangan macam-macam dengan LQ Indonesia Lawfirm. Biar keluar uang dan biaya saja setiap bulan, kami mau tahu seberapa kuat mereka bisa bertahan. Juga dugaan kami, oknum polisi tidak mungkin dapat memenangkan Praperadilan tanpa menyuap oknum hakim, seperti kata Mahfud cara mafia hukum bekerja."
"Hal ini dilakukan sebagai efek jera, jangan semudah itu menetapkan orang sebagai Tersangka apalagi dalam rekayasa kasus yang dilakukan subdit Cyber Mabes Polri. Saksi kunci Hadi dan Phioruci saja mereka belum periksa sesuai petunjuk jaksa dalam P19. Unsur "onar" dan legal standing pelapor Persaja juga tidak jelas, itu semua tertuang jelas dalam bukti surat P19 yang kami terima dari kejaksaan." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tersenyum.
Putusan Ngawur Hakim Raden Ari Muladi, SH dari PN Jakarta Selatan adalah putusan ngawur dan diduga masuk angin. "LQ Indonesia Lawfirm sedang menyusun aduan untuk melaporkan oknum hakim Raden Ari Muladi dan Panitera Hesti F dari PN Jaksel ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik.Sehingga menganggap bahwa putusan Praperadilan ada 'nebis in idem' dalam Putusan No 61/PidPra/2023/PN JktSel. Jika setiap hakim ngawur kami seret dan laporkan ke Komisi Yudisial akan menjadi efek jera bagi hakim-hakim tak profesional dan kami akan broadcast agar masyarakat tahu siapa saja hakim tak mentaati sumpahnya sebagai hakim dan apa kengawuran mereka menjadi transparant, sebagai sanksi Sosial. LQ Indonesia akan bantu bersihkan Pengadilan dengan cara mengadukan para Wakil Hantu ke Komisi Yudisial agar ditindak dan memberitakan ke masyarakat agar viral dan Para Wakil Hantu berhenti kongkalikong dan terima suap dari Oknum polisi. LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa kami beda dan tidak takut gertakan buaya dan Teriakan Hantu demi menegakkan keadilan. SINGA LAWAN BUAYA, Lawyer harus berani lawan balik secara hukum." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/LQ Indonesia Lawfirm)