-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PT.Sen Shi Jin Wu Diduga Tak Patuhi Aturan Tentang Upah Para Pekerjaan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 02.55 WIB Last Updated 2023-08-21T19:57:18Z



Serang, //  PT. Sen Shi Jin Wu Beralamat Jalan Raya Cikande -Rangkas yang produksi Kipas Angin dan Bolham Diduga Gaji karyawannya dibawah UMK Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa 22 Agustus 2023.


Salah satu pekerjaan yang tak mau disebutkan indetitas mengatakan Bahwa mereka sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut diduga diberikan upah karyawan long ship atau 12 jam hanya 80.000 perhari, sedangkan untuk operator mesin untuk packing dan rakit perhari 50.000 - 55.000 jam kerja 08.00 s/d 17.00. Karyawan tidak di sertakan dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.


Hal itu mendapat tanggapan dari, Amalia selaku aktivis buruh dari serang timur,


"Yang pasti saya mengecam keras tindakan pengusaha yang dengan sengaja memberikan Upah kepada buruh dibawah UMK yang berlaku di kabupaten serang padahal sudah jelas Berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang senilai Rp 4.492.961"


Kendati demikian, masih saja ada perusahaan yang mencoba, membayar upah dibawah UMR kabupaten serang Disnakertrans kabupaten serang dan bagian pengawasan, cetusnya.


Masih  Amalia, Perusahaan yang tak menaati aturan disinyalir bisa di kenakan sanksi administratif dan juga sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar, Jelasnya.


Apalagi, Diduga Perusahaan  tidak mendaftarkan karyawan nya ke BPJSKetenagakerjaan dan BPJS kesehatan, bebernya.


Tambah Amalia, Perusahaan yang wajib mendaftar tapi tidak mendaftarkan karyawan nya ke BPJSKetenagakerjaan, terus  yang menunggak iuran, dan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, atau tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta  hanya mengikuti sebagian program BPJS ketenagakerjaan sekarang ada 5 program dari BPJS ketenagakerjaan yaitu ; 


1. JHT, jaminan hari tua 

2. JKK, jaminan kecelakaan kerja 

3. JKM, jaminan kematian 

4. JP, jaminan pensiun 

5. JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, Tutupnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)