-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Saat Ngobras, Kadis Dukcapil Lamsel Paparkan Pelayanan KTP El Saat ini Gunakan Aplikasi IKD Pusat

Rabu, 23 Agustus 2023 | 23.12 WIB Last Updated 2023-08-23T16:12:00Z


Lampung selatan, //Pelayanan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saat ini menggunakan Aplikasi  IKD ( Identitas Kependudukan Digital) dari Pusat.


IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No.7 Jun 2023).


Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan Drs. Edy Firnandi,MM saat Ngobrol Santai (Ngobras) dengan tim Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO-I ) Kabupaten Lampung Selatan di Mall Pelayanan Publik. Rabu (23/08/2023)


”Jadi Pelayanan Kependudukan saat ini memakai Aplikasi Sistem yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Sistem ini di kendalikan oleh sistem pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), daerah hanya sebagai operator. Yang namanya operator itu hanya meng Input. Jadi data dari masyarakat kita input sesuai datanya yang Valid, nanti datanya masuk ke pusat secara Nasional ”. Ujar Edy Firnandi 


Nanti lanjut nya, ”Data di Nasional divalidkan dan setelah valid dan fiks bisa di balikan ke daerah lagi, baru bisa di cetak di sini (Mall Pelayanan Publik), Ini perlu di ketahui masyarakat bahwa prosesnya itu agak lambat, Karana data secara Nasional sudah bisa dibaca semua, Tahun kemarin  kita masih ada pakai SIAK, dengan kita punya server. Nah sekarang server di jadikan satu di Pusat. Kalau dulu data bisa di colong, di jebol di masing masing daerah oleh Hacker. Dengan pusat di tarik semua sekarang. Jadi begitu perekaman langsung kepusat. Dengan pusat di tunggal kan dan di proses. Masuk dalam sistem, begitu valid datanya dan muncul notifikasi pemberitahuan bisa cetak. Itu yang menyebabkan suka antri, kalau jaringan bagus enak, tapi kadang kadang jaringan sibuk jadi macet”.paparnya


Kadis Dukcapil tersebut melanjutkan,”Kalau ngurus ngurus dokumen kita maksimal 3 hari, tapi kalau sepi kita coba hari itu juga kita selesaikan, untuk cetak ulang, kita dikendalikan oleh Pusat harus IKD dulu.Nanti kedepannya tidak ada lagi KTP El saat  ini, sudah pake KTP digital semua.


Intinya kami hanya operator hanya nginput data ke pusat. Semua data bisa dibaca se Indonesia, tidak bisa bohong lagi”. Pungkas Edy Firnandi. (Tim/ IWO-I Lamsel )