-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Serem, Ternyata Kasus Dugaan Pemalsuan Indosurya Mampu Dinkerjain Oknum Hukum

Jumat, 25 Agustus 2023 | 16.59 WIB Last Updated 2023-08-25T09:59:32Z


Jakarta, // LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai kantor hukum terdepan dalam mengawal kasus investasi bodong yang menimpa masyarakat. Kasus koperasi Indosurya kental sekali permainan yang terjadi hingga kuasa hukum Advokat Alvin Lim justru ditarget dan dipenjarakan agar tidak lagi menjadi halangan bagi Indosurya,Jakarta 25 Agustus 2023.


Terbaru oknum Indosurya diduga menyebarkan berita hoax untuk meredam kemarahan publik dan atensi pemerintah. 



Disinyalir LP 0086 Kode Alam Permainan Mafia Hukum Di Kasus Indosurya .Berita terakhir dari 12 Mei 2023 bahwa Kasus LP 0086 dugaan pemalsuan dibuat oleh Bareskrim untuk mengantisipasi kemarahan masyarakat para korban Indosurya atas putusan Vonis lepas PN Jakarta Barat atas Henry Surya telah dilimpahkan barang bukti dan Terdakwa ke Kejaksaan Agung. Para korban Indosurya yang memantau menunggu 3 bulan lebih, nomer perkara tidak kunjung  muncul di SIPP dan kemudian menanyakan ke Kejaksaan Agung. LP 0086 adalah LP type A yang di inisiasi oleh penyidik kepolisian dengan pelapor pihak kepolisian. Sebelum nya LQ Indonesia Lawfirm sudah memberikan reminder kepada bareskrim karena LP 0086 rentan permainan, dikarenakan kejadian yang dituduhkan terjadi di tahun 2012 sehingga akan Daluarsa penuntutan di tahun 2024. Jika tidak dilakukan penuntutan Jaksa sebelum tahun 2024, maka dapat dipastikan Indosurya bisa lepas dan bebas dari hukuman dengan alasan Daluarsa penuntutan yang diatur dalam Kuhap. Hal ini sempat dibantah oleh Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus dan dinyatakan bahwa LP 0086 sudah P21 dan sudah penyerahan berkas dan barang bukti. 




Kejaksaan Agung Menyangah Adanya Dugaan TAHAP 2 LP 0086.

Ditunggu hingga akhir Agustus 2023, ternyata LP 0086 yang katanya sudah penyerahan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan, ternyata tidak kunjung disidangkan. LQ Indonesia Lawfirm dan media-media yang memantau menanyakan langsung ke Kejaksaan Agung terkait kapan LP 0086 akan disidangkan.


Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung memberikan keterangan yang mengejutkan "Mana pernah tahap 2, tolong di minta ke penyidik Bareskrim tunjukkan tandaterima tahap 2." 


Hal ini jelas Kejaksaan Agung melemparkan tanggung jawab balik ke Mabes Polri yang ternyata belum melakukan Tahap 2, karena tidak dapat menunjukkan tandaterima bukti tahap 2. 


Yang jadi pertanyaan besar adalah, Brigjen Whisnu Hermawan bilang sudah P21 berkas perkara pemalsuan, berarti sudah lengkap berkasnya. Terdakwa juga posisi sudah ditahan di Rutan Salemba, lalu kenapa Tidak kunjung dilakukan Tahap 2 terhadap Tersangka Henry Surya dalam kasus LP 0086 dugaan pemalsuan? Apakah ada 86 dilakukan oleh oknum Indosurya dengan oknum Aparat Penegak Hukum? 


Dengan belum adanya Tahap 2 dalam kasus Dugaan pemalsuan Indosurya LP 0086 maka tidak akan ada persidangan kasus dugaan pemalsuan, dan akan daluarsa penuntutan di tahun 2024. 


LQ Indonesia Lawfirm juga mempertanyakan bagaimana LP 0204 Kasus Indosurya Intifinance yang sebelumnya sudah ada penetapan Tersangka, namun nyatanya hingga hari ini tidak kunjung P21? "Bukankah penetapan Tersangka adalah akhir dari proses penyidikan? Ada apa ini, apakah Mabes Polri ataulah kejaksaan agung yang ada oknum bermain, tolong Mahfud MD segera turunkan tim dan periksa kebenarannya. Tindak tegas para oknum terkait jika ada pelanggaran." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


"Diduga ada oknum sengaja membuat berita yang menyesatkan seolah sudah ada tahap 2 LP 0086 dugaan pemalsuan padahal LP 0086 tidak akan disidangkan dalam waktu dekat karena belum tahap 2. Dan nampak ada oknum mafia hukum bekerja untuk menghindari LP 0086 bisa berjalan. Tugas menkopolhukam cari tahu siapa pangkal masalahnya dan copot oknum tersebut." Tutup Advokat Bambang Hartono, Sh, MH.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)