-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Terkait Pemasangan Tiang MyRep di Jalan Nasional Serang-Jakarta Diduga Tidak Berizin, Kementrian PUPR Jangan Tutup Mata

Senin, 07 Agustus 2023 | 15.44 WIB Last Updated 2023-08-07T08:48:14Z

Serang // Pemasangan tiang tumpu baru milik PT Eka Mas Republik, Tbk (MyRep) yang dilakukan sekelompok orang di Jalan Nasional Serang - Jakarta KM 9,5, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Terkesan kucing-kucingan serta diduga tidak berizin, pasalnya kegiatan tersebut dilakukan pada waktu dini hari. (6/8/2023).


Menurut Rohman salah satu warga Desa Citerep yang juga aktivis mengatakan, Dirinya sangat meyakini bahwa pemasangan tiang tersebut diduga tidak berizin dan sangat membahayakan pengguna jalan. 


"Kalau berizin tidak mungkin pemasangan dilakukan kucing-kucingan pada dini hari, selain itu juga saya lihat sangat membahayakan pengguna jalan. Soalnya ketika tiang terpasang ditinggalkan begitu saja, hanya diurug oleh bebatuan, bagimana kalau tiang itu terkena angin dan menimpa pengendara. Siapa yang bertanggung jawab," katanya. Senin, (7/8).


Masih kata Rohman, Pemasangan tiang-tiang tersebut juga sangat merusak estetika (keindahan-red) wilayah itu sendiri. Hal itu dikarenakan kesemerautan dari pada pemasangan tiang yang tidak menggunakan prosedur.


"Bagimana tidak merusak keindahan wilayah, bisa kita lihat disatu lokasi tiang terkadang terdapat tiga sampai dengan empat tiang yang tertanam dengan pemandangan kabel-kabel yang terbentang."ucapnya.


Rohman menambahkan, selain terkadang prosedur teknis yang dilanggar oleh perusahaan provider, prosedur kerja juga banyak dilanggar, seperti pekerja pemasangan tiang milik MyRep ini.


"Terlihat pekerja tidak memenuhi standart K3 dalam melaksanakan kegiatan pemasangan tiang, seperti menggunakan rompi, helm pelindung dan sarung tangan hingga sepatu safety. Dalam hal ini Kementrian PUPR jangan sampai tutup mata," ungkapnya.


Untuk itu saya meminta kepada kementrian PUPR agar berkomunikasi dengan PUPR Provinsi Banten dan Dinas Satpol PP untuk memeriksa izin-izin perusahaan tersebut dan menertibkan tiang dan kabel FO bilamana memang terbukti tidak berizin," sambungnya.


Untuk diketahui, Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Eka Mas Republik, Tbk (MyRep) atau pihak perusahaan vendor pelaksana pemasangan tiang belum bisa dikonfirmasi. (Red)