-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Aziz:Pengusaha Cafe Live Music Minta Pemkot Tangerang Permudah Pengurusan Izin Usaha

Senin, 04 September 2023 | 18.24 WIB Last Updated 2023-09-04T11:24:35Z


Kota Tangerang, -- Keluh seorang pengusaha Cafe Live Princess Family Karaoke (Gunawan) atau Karaoke Keluarga,diduga belum ada titik terang,terkait perizinan usahanya.


Padahal,sudah mendaftarkan pengurusan izin,pada bulan Juni dengan bukti pendaftaran no O5 21/DPMPTSP-322/0723 a/n suteno,jenis izin keterangan rencana kota peruntukan cafe.


Rasa kekecewaan Gunawan akhirnya diluapkan ke awak media, sudah hampir sekitar 4 bulan saya belum mendapatkan izin dari dinas terkait,baik PUPR,Satpol sampai Perkim Kota Tangerang, ucapnya.


Seharusnya,orang seperti saya sebagai investor adalah salah satu yang dapat menambah PAD Kota Tangerang, jangan di persulit sampai berbulan-bulan,karena persyaratan yang diajukan sudah 100 % komplit, bingung juga saya, sesal Gunawan.


Jujur saja, sempat saya buka dengan diam-diam,demi kelangsungan hidup karyawan yang butuh untuk keluarga dan dirinya sendiri,Hal hasil,karaoke saya dirazia hingga disegel sampai saat ini, ucap Gunawan.


Ditempat terpisah Azis yang juga sekjen salah satu LSM Provinsi Banten mengatakan investor datang ke kota ini,sudah pasti bawa duit dan buka usaha, karena Kota Tangerang adalah kota penyanggah ibukota,ungkapnya.


Harapan saya,Pemkot Tangerang bisa mempermudah izinnya,kan lumayan, untuk menambah PAD dengan catatan ikuti Perda No.7-8 tahun 2023 dan pengusaha harus dahulukan warga setempat untuk dijadikan karyawan,berikan kompensasi ke tiap warga sebagai bentuk kerjasama dengan warga,support kepentingan positif warga seperti karang taruna,LPM dan yang paling penting pendekatan dengan tokoh masyarakat, karena mereka bisa menengahi segala persoalan yang terjadi di daerah tersebut.


Dia juga mengingatkan investor, ketika dalam bisnis ini, pasti ada warga yang pro dan kontra,makanya pengusaha harus bisa ambil hati warga sekitar,khusus dinas perkim,dibantulah prosesnya biar agak cepat,kasihan pengusaha,toh mereka warga negara Indonesia juga,mempunyai hak dan kewajiban yang sama,kami sebagai kontrol sosial akan pantau dan kawal masalah ini sampai tuntas,tutup Aziz.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/Jhons)