-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Beka:Program PTSL Kelurahan Pasuruhan Diduga Ada Punggutan 150 Ribu,Maka Akan Kita Laporkan Kepolisian,Kejaksaan Dan Walikota Serang

Senin, 18 September 2023 | 23.38 WIB Last Updated 2023-09-18T16:38:05Z


Kota Serang, -- Program PTSL Kelurahan Pasuruhan,Kecamatan Walantaka,Kota Serang Tahun 2020.Hingga sampai saat ini masih Acak-acakan,banyak warga yang mengadukan   tentang dugaan uang pungutan untuk biaya Materai dan Biaya pengukuran yang di pungut oleh Oknum Kelurahan,Senin 18 September 2023.


Akrab dipanggil Bung Beka mengatakan Program PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program bentuk perhatian Pemerintah kepada Rakyat Indonesia.Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan dikerjakan oleh 2 tim.Pegawai BPN dan Tim yang ditunjuk oleh kelurahan masing- masing sebagai pengumpul data yuridis dari warga mengenai bidang-bidang tanah di wilayah tersebut,jelasnya.


"Betul,bahwa kami terjun di masyarakat dan menemukan banyak permasalahan tengang Program PTSL 2020 di Kelurahan tersebut,ucap Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, lembaga yang mengawal dan mengontrol dan meng advokasi masyarakat.


Masalahnya,diduga kepada satgas Kelurahan, buktinya,kami menemuman beberapa berkas yang masih kosong,tanpa tanda tangan dan materai.disinyalir ada pungli saat pengumpulan berkas,dimana warga dimintai uang melebihi yang seharusnya Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),paparnya.


"maka untuk itu,kami berencana untuk membuat laporan pengaduan,baik ke Kepolisan,Kejaksaan dan Walikota Serang,sebagai bentuk advokasi kami kepada warga kelurahan pasuruhan,dimana sudah  hampir 3 tahun nasib status dari Tanah mereka belum jelas,padahal secara sistem sudah terdaftar di BPN Kota Serang,ungkapnya.


Beka menambahkan,Pada saat ini,diduga Satgas PTSL Kelurahan Pasuruhan mulai sibuk mengurus kembali berkas PTSL tersebut, Ada Apa...?,kenapa tidak dari kemarin- kemarin,tutupnya.


Sedangkan pihak Kelurahan Pasuruhan belum dapat dikonfirmasi sampai berita diterbitkan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Kandar)