-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Kinerja Dinilai Buruk, Ketua LSM GP2B Kritik Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang

Minggu, 10 September 2023 | 02.10 WIB Last Updated 2023-09-09T19:13:12Z


Kota Tangerang, -- DidugaKeberhasilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lepas dari eksistensi pimpinan.Karena merupakan seorang yang mempunyai tanggungjawab dalam menjalan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah yang dibuat/menjadi sebuah keputusan. dalam organisasi. Ia mempunyai kekuasaan yang luas untuk menentukan segala kebijakan yang harus dijalankan dalam rangka pencapaian tujuan.Pemimpin mempunyai wewenang penuh untuk mengarahkan kegiatan.


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang yang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas. Tugas pokok Kepala Dinas PUPR adalah  memimpin, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas PUPR.


Sebagai pejabat publik,Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang  tidak terlepas dari sorotan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seperti Kritik tajam yang disampaikan.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) yang menilai kinerja Kadis DPUPR yang masih belum optimal dalam melaksanakan pengendalian program dan kegiatan pembangunan insprastruktur.


Kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang yang dijabat oleh bapak Ruta Ireng Wicaksono masih sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan saya katakan kinerjanya sangat buruk. Ada beberapa aspek yang menjadi alasanan saya menyampaikan kritik atas kinerja pak Ruta Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang,Tutur Umar.


Bahwa beberapa aspek yang menjadi sebuah pandangan atas kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.


1.Berkaitan dengan fungsi pengendalian untuk pelaksanaan pekerjaan.Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada TA.2022 terdapat dugaan temuan 16 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.222.966.170,50. 


2. Dalam pengelolaan anggaran. Diketahui bahwa pada TA. 2022 Dinas PUPR Kota Tangerang memiliki alokasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp.338.996.796.817,00,dari nilai anggaran tersebut hanya  terealisasi/Terserap sebesar Rp.256.815.577.612,00 atau 75,76%. Dari nilai realisasi anggaran tersebut, masih ada sekitar 24,24% anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.Selaku pengguna anggaran (PA)  Ruta Ireng Wicaksono tidak mampu mengelola anggaran pembangunan secara maksimal.Dalam arti lain,Ruta Ireng Wicaksono selaku Kepala Dinas buruk dalam melaksanakan pengkoordinasian dan pengendalian seluruh kegiatan dan pengelolaan anggaran,ucapnya.


Lebih lanjut Umar,Tidak hanya dua aspek  saja yang menjadi dasar kinerja Kadis PUPR Kota Tangerang.Hal lainnya,terkait dugaan ratusan paket pekerjaan pada TA.2022 yang belum dibayar kepada pihak ketiga sampai dengan TA.2023 untuk paket proyek jalan,saluran air dan jembatan. Dari  nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah,bebernya.


“Ada ratusan paket pada TA.2022 yang diduga belum dibayar oleh Dinas PUPR sampai TA.2023,apalagi kita melihat jumlah pagu angggaran sebesar Rp.338.996.796.817,00,sebenarnya sudah cukup untuk membayar kepada pihak ketiga yang sudah melaksanakan pekerjaan.Ini jelas menjadi pertanyaan publik,anggaranya ada dan cukup tetapi kenapa tidak dibayarkan, padahal jelas pekerjaan yang tidak dibayar tersebut telah selesai dan dilaksanakan melalui kontrak. Dengan tidak dibayarkanya pekerjaan tersebut, sangat jelas bahwa Dinas PUPR telah melakukan wanprestasi kepada para penyedia.”kata Umar.


Tambah Umar,Dari beberapa aspek,merupakan cerminan disinyalir buruknya kinerja yang dilakukan oleh Ruta Ireng Wicaksono sebagai Kepala Dinas,dimana belum maksimalnya dalam melaksanakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk kegiatan.Untuk itu, saya menyampaikan kritik atas dugaan buruknya kinerja yang dilakukan oleh Kadis PUPR,ungkapnya.


Maka dengan ini saya meminta,agar mengevaluasi diri atas jabatan,jikalau tugas dan fungsi tidak jalankan sesuai aturan,dan jika merasa tidak mampu melaksanakan jabatan tersebut,silahkan mundur dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.” Tutup Umar.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Jhons)