-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Korban UOB Kay Hian Minta Kepastian Hukum Dari Polda Metro Jaya

Selasa, 19 September 2023 | 19.50 WIB Last Updated 2023-09-19T12:50:08Z

 

Jakarta, -- Para Korban dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas kembali meminta kepastian hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas dugaan raibnya dana mereka senilai 55 Milyar lebih yang mana sebelumnya sudah naik ke penyidikan statusnya,Selasa 19 September 2023.


Korban S meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada Laporan Polisi yang telah naik ke penyidikan agar segera di tetapkan tersangka.Sudah jelas adalah dugaan campur tangan dan keterlibatan Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas karena dia menandatangani Surat perjanjian dengan para marketing untuk mengunakan kantor dan properti,tanpa nama UOB Kay Hian kami tidak mungkin menyetorkan dana kami ke rekening BCA atas nama yang sama.Tidak mungkin marketing bisa buka rekening,mengunakan nama persis tidak ada bedanya, tanpa ijin direksi,ucapnya.


Korban lainnya A juga meminta,agar penyidik segera memeriksa saksi bank BCA dimana mereka menyetor uangnya.Kenapa ini Penyidik terkesan muter-muter tidak jelas,kenapa sampai hari ini,belum di panggil dan diperiksa.Apakah ada persetujuan dari inisiak Y,selaku Direktur Utama UOB Kay Hian memperbolehkan Oknum marketing buka rekening atas nama perseroan?,ada apa dengan penyidik,sehingga diduga tidak sesuai prosedur,paparnya.


Korban UOB Kay Hian lainnya,H juga menyampaikan ketidak puasannya atas proses penyidikan yang berlarut-larut.Lama sekali ini proses ya,berulang kali diperiksa saksi itu-itu saja.Sedangkan saksi bank diduga belum diperiksa dan saksi ahli dan OJK juga.Mohon agar Kapolda bisa bertindak tegas dan jangan jadikan kasus ini sebagai bancakan penyidik,ungkapnya.


LQ Indonesia Lawfirm menerangkan melalui Advokat Ali Amsar Lubis, SH,bahwa mereka sudah melaporkan atas 2 LP yang berbeda dan LP di Unit 4 sudah dilimpah ke Unit 2.Kasus simple dugaan penggelapan sederhana, seharusnya bisa setelah periksa saksi korban dan terlapor,penyidik memeriksa saksi bank BCA dan OJK serta saksi ahli untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.Kami berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini. Karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas,jelasnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)