-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dugaan Penyerobotan Tanah, Pemilik Tanah Meminta Perlindungan Hukum Ke Polda Banten

Minggu, 03 September 2023 | 21.49 WIB Last Updated 2023-09-04T02:09:07Z


Kabupaten Serang, - Dugaan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh saudara MY kepada saudara Kiman Bin Juwita, blok O3 dengan luas kurang lebih 3500 meter yang berlokasi di kp. Laes Tegal,Desa Pasir Limus, kecamatan Pamarayan,Kabupaten Serang - Banten, Senin (4/9/2023). 


Tanah yang berlokasi di desa pasir limus, dengan Blok 003,luas kurang lebih 3500 meter persegi,berbatasan dengan Desa Junti,akan di jual oleh pemilik tanah (Kiman) lewat pelantara saudara Karman yang sekarang udah Almarhum. 


Kiman Bin Jawita Pemilik tanah menjelaskan kepada awak media " saya mau menjual tanah tersebut dan surat-surat tanah saya titipkan ke saudara Karman sebelum dia meninggal,katanya, ada yang mau beli,namun beberapa bulan kemudian saya kaget,ketika tanah tersebut digali,diambil pasirnya oleh saudara TK atas izin saudara MY ". Kata Kiman kepada awak media


Masih dengan Kiman " Saya kaget ketika tanah saya,diduga sudah digali dan surat tanah bisa ada di tangan saudara MY",  ujarnya.



Dengan kejadian tersebut pemilik tanah (Kiman) meminta perlindungan hukum kepada kepolisian Polres Serang Polda Banten untuk menyelidiki dugaan adanya mafia tanah dan kongkalikong di sedotan pasir tersebut. Agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama yang dapat merugikan masyarakat. 


Awak media bersama korban Kiman mendatangi TK dikantornya,dalam keterangan mengatakan saya hanya numpang narok tanah,seizin MY,tanah tidak saya beli, kalau ingin tahu perjanjiannya,temui saja dia,jelasnya.


Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon via whatsapp MY pada Selasa 29 Agustus 2023 mengatakan " Saya lagi di rumah sakit,nanti kita ketemu,bawa Kiman dan Asjan". Singkat jawab MY ke awak media


Beberapa hari kemudian,pada hari Kamis 31 Agustus 2023,melalui pesan WA awak media kembali menanyakan janji ke temu MY dengan korban bersama saudaranya,terkesan di abaikan, sampaikan berita ini diterbitkan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/Tim)