Lebak, -- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AR (39) tahun Warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 wib di pinggir jalan Kp. Pariuk Desa Sukamekarsari Kec. Kalanganyar Kab. Lebak.
"Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0.83 gram," ucap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H., Selasa (12/9/2023).
"Pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).," ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Ngapip.
"Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa," tutupnya.