-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

KETUM LSM GP2B: Diduga Oknum Kepsek SDN Total Persada Merangkap K3S Korwil Kecamatan Periuk Gelapkan Dana PIP

Sabtu, 02 September 2023 | 21.51 WIB Last Updated 2023-09-02T18:23:43Z


Tangerang -- Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan pemerintah disinyalir jadi ajang pemanfaatan diduga oknum Kepala Sekolah(Kepsek) diwilayah Kota Tangerang untuk kepentingan pribadi.


Salah satunya diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Total Persada, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi.


Ketika dikonfirmasi Inisial R mengatakan anak saya yang dapat bantuan dana PIP, namun tidak diberikan oleh oknum pihak sekolah, ucapnya.


Ditempat terpisah Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan Banten(GP2B) Umar Atmaja mengatakan saya mendapatkan beberapa laporan dari sejumlah orang tua siswa,terkait adanya dugaan pemotongan atau pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap murid terima dana PIP,seharusnya utuh diterima siswa.Lebih parah lagi, ada juga tidak diberikan kepada siswa,padahal,dana tersebut sudah dicairkan pihak sekolah", jelas nya, Sabtu, 2 September 2023.


Masih dengan Umar, saat ini kita telah memegang data terkait dugaan penyelewengan dana PIP dilakukan oknum sekolah,apalagi seorang pemimpin,seharusnya,memberikan contoh kepada bawahan,disamping menjabat Kepsek juga ketua K3S,cetusnya.


Soal adanya hasil temuan ini, kita akan segera melakukan langkah-langkah agar persoalan ini dapat secara terang benderang dan mendesak aparat penegak hukum untuk dapat di ungkap,tutur Umar.


“kami akan segera menyampaikan laporan pengaduan terkait persoalan tersebut,kepada Kejari Kota Tangerang.Kami akan mendesak pihak kejari untuk mengusut tuntas persoalan ini dan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab agar segera diseret ke meja hijau”. Tutup Umar.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Jhons)