-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Maraknya Penjualan Tanah Kavling Diduga Belum Berizin Resmi di Wilayah Walantaka

Rabu, 20 September 2023 | 14.18 WIB Last Updated 2023-09-20T07:18:49Z


Kota Serang, -- Lahan Kavling Jelalang Indah yang berada di Kelurahan Pengampelan,Kecamatan Walantaka,Kota Serang.Diduga belum memiliki Izin Resmi,Rabu 20 September 2023.


Hal tersebut jadi sorotan oleh aktivis Babay Muhedi (Aliansi Pamungkas Banten) Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten mengatakan kita persoalkan ini ke pihak instansi terkait agar para pengembang atau penjual tanah kavlingan tidak semena mena dalam melakukan bisnis jual beli,ucapnya.


Menurut Babay,Pelaku bisnis jual beli lahan Kavling ini diduga tidak menggubris,padahal sudah jelas ada pasal pidana terkait jual beli lahan Kavling pada perkara tindak pidana Pasal 151 dan atau Pasal 154 dan atau Pasal 162 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan tempat-tempat lainnya,ungkapnya.


"Banyak dari mereka hanya menggunakan izin minim,berupa badan usaha (CV/PT),untuk Nomor Induk Berusaha (NIB),dan tidak untuk Tanah Kavlingan,kecuali Perumahan dan Permukiman" Kata Babay.


Beberapa perizinan tersebut seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT),Pengeringan dari Badan Pelayanan,Terpadu (BP2T),Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang.Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh pemerintah daerah,beber Babay.


Harus dicatat pula,bahwa lahan kavling harus sudah mengantongi sertifikat resmi dari BPN. Minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR),pungkasnya.


Selain itu,Seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant,yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40. Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos),ungkap Babay.


Masih Babay,Lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter.Meski Pemerintah telah menerbitkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman,terangnya.


Pasalnya,Jika masih ada praktik penjualan tanah kavling secara ilegal.Diduga selain masyarakat Di daerah tersebut dapat mengalami kerugian.Jika aktivitas ilegal itu tidak segera dihentikan,maka ruang terbuka hijau juga akan habis.Tidak ada lagi tanah produktif yang dapat dimanfaatkan,tandas Babay.


"Terkait masalah perizinan pasti membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ya keburu tanahnya habis. Saya sangat menyayangkan jika pemerintah menutup mata serta lalai dan jika tanah-tanah yang masih produktif dipangkas untuk pengkavlingan. Mengapa tidak sebaiknya mengkomersilkan tanah-tanah yang sudah tidak produktif," tuturnya.


Menurutnya,Penjualan tanah Kavling yang disinyalir ilegal masih marak terjadi.Tidak hanya di Kelurahan Pengampelan namun masih banyak terjadi di Kelurahan lain yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka masih banyak tanah dijual tanpa izin resmi,"cetus Babay.


Babay menegaskan,sebelum melaksanakan pengkavlingan lahan hingga proses pemasarannya,yang bersangkutan wajib mengantongi rekomendasi peruntukan ruang sebagai salah satu syarat.Jika hal itu tidak dipenuhi,baik perusahaan pengembang maupun perseorang, harus menghentikan usahanya.


Kami akan mendesak agar Pemkot Serang dan dinas terkait agar mengambil tindakan tegas kepada para oknum pengembang yang tidak mempunyai ijin resmi, untuk menutup lokasi-lokasi yang tengah digarap menjadi lahan kavlingan untuk kepentingan jual beli.


"Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan sanksi tegas tidak akan memberi efek jera terhadap oknum pengembang yang nakal,"tutup Babay.


Ditempat terpisah Kepala Kelurahan Pengampelan Sumiyati (Tuti) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan,"Pihaknya tidak tahu menahu,kalau ke ibu belum ada perijinan,"balasnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)