Tangerang,-- Beredarnya simulasi video tata cara pencoblosan Pilkades di desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten, kini jadi bahan perbincangan hangat dikalangan Masyarakat desa Cikasungka. Rabu 20/09/2023.
Dalam isi video tersebut bagaimana cara mencoblos atau simulasi kepada salah satu pilihan hak pemilih,namun,diduga terkesan mengarahkan kepada salah satu calon dengan nomor urut 2. Yang jelas-jelas adalah incumben atau petahana.
Sebut saja J (Inisial-red) sebagai warga Cikasungka sangat menyayangkan atas beredarnya video tersebut,yang seolah-olah mengarahkan dan mengajak untuk mencoblos kepada satu calon.
Kata J " Saya akan bawa persoalan ini ke jalur hukum,karena ini adalah bentuk tidak demokrasinya pemilihan yang ada. Seharusnya jika mau simulasi jangan di pasang foto dengan jelas harus polos semua" Cetusnya dengan nada kesal.
Saat awak Media konfirmasi kepada panitia pemilihan yang ada di desa atas nama S,
"Saya tidak tahu itu video apa dan kiriman dari mana,karena saya tugas didesa untuk pembentukan dan persiapan pemilihan nanti.Terkait hal ini,kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu apa maksud dari isi video tersebut" katanya.
Dalam isi simulasi Video diduga terdengar bahasa ,"Nomor 1 dibuka, nomor 2 dicoblos,nomor 3 ditutup,nomor 4 dimasukan ke kotak, dan nomor 5 pulang'".
Kejadian tersebut jadi sorotan aktivis Banten Ferry Anis Fuad mengatakan padahal PERMENDAGRI Nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Jelas mengatur dengan seksama bagaimana pemilihan yang sehat sesuai arahan peraturan yang ada, bahkan poin-poinnya sudah tertuang dalam PERMENDAGRI,ucap Ferry.
Ferry menambahkan,Kini dibutuhkan peran Panwas untuk segera mengambil langkah dan tindakan, agar polemik yang ada segera dibenahi dan ditangani dengan baik dan terarah,tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)