Jatim, -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap seorang diduga Terpidana (DPO) tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga inisial BI bin KS (Alm) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Semolowaru Utara,Semolowaru Sukolilo,Kota Surabaya, Senin,4 Agustus 2023.
Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sekira pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara,Surabaya.Ketika melakukan pemantauan terhadap DPO Inisial BI Bin KS (Alm),dan berkoordinasi dengan RT dan Rw untuk mengamankan pelaku.
Diduga oknum terpidana BI bin KS (Alm) ditangkap dan diamankan setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),lalu di serahkan ke Kejari Surabaya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH. menyampaikan bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, diduga terpidana BI Bin KS (Alm) telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" oleh karena itu, bisa dijerat pidana penjara selama 1 (satu) tahun,ucapnya.
Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, terpidana inisial BI bin KS (Alm) dibawa oleh Tim Tabur Kejati jatim dan Tim Intelijen Kejari Surabaya beserta Jaksa eksekutor P-48 menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu,sebelum nantinya dilakukan penindakan lebih lanjut di Lapas Kelas I Surabaya di Porong,tutup Whindu (*/red)