-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Uang Pesangon Raib,,!! Diduga Ada Kongkalikong Oknum PT.PWI 1 Dengan Perbankan

Sabtu, 16 September 2023 | 02.39 WIB Last Updated 2023-09-15T19:39:40Z


Serang, - Raibnya uang pesangon mantan karyawati PT Parkland World Indonesia 1 diduga adanya mafia perbankan yang disinyalir adanya keterlibatan beberapa oknum di dalam perusahaan PT Parkland World Indonesia 1 berujung berproses secara hukum di Polda Banten.


SPU dan JLJ merupakan mantan karyawati PT Parkland World Indonesia 1 yang terkena PHK sukarela di PT Parkland World Indonesia 1 telah menjadi korban kedzaliman para mafia perbankan di PT Parkland World Indonesia 1 telah kehilangan uang pesangon di rekening Bank Mandiri atas nama SPU dan JLJ.


Hilangnya uang pesangon di rekening Bank Mandiri atas nama SPU dan JLJ diduga ada unsur kongkalikong antara pihak perbankan dan oknum-oknum di PT Parkland World Indonesia 1.


Menurut Jupentri Nainggolan SH, selaku penasehat hukum dari SPU dan JLJ melalui pesan WhatsApp menjelaskan, uang pesangon yang di auto debet oleh pihak KSP Bismika tanpa meminta persetujuan dari pihak nasabah, Jelasnya, Jum'at (15/9/2023).


" Kami dari kantor Law Office Ambrose Justice membenarkan adanya peminjaman antara karyawan PT PWI Plant 1 dengan pihak BPR Tridarma Depok di tahun 2023, akan tetapi karena perusahaan PT PWI Plant 1 melakukan PHK besar-besaran kemungkinan bisa sampai di tahun 2024, sehingga mengakibatkan banyak debitur-debitur dari pihak BPR Tridarma Depok banyak dirugikan akibat uang pesangon yang diberikan oleh PT Parkland World Indonesia 1 di auto debit oleh pihak KSP Bissmika yang tidak pernah ada persetujuan atau kontrak dari debitur baik dari PT Tridarma Depok yang memberikan kuasa terhadap PT Bismika yang mengauto debet tanpa persetujuan dari debitur," paparnya.


Masih kata Jupentri, uang pesangon karyawan PT PWI Plant 1 yang tidak diberikan atau dimintai persetujuan dari pihak nasabah, dari efek pemberhentian secara sukarelawan menjadi polemik tersendiri untuk mantan karyawan atau karyawati sebagai nasabah yang meminjam ke pihak BPR, dan saya selaku pendamping hukum dan partner akan mengawal kasus ini sampai tuntas, tegas Jupentri. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)