Kota Serang, -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan I yaitu Sabu seberat 12,8 Kg dan Ganja seberat 940 gram tadi sore di halaman kantor BNN Provinsi Banten.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri antara lain dari Unsur Polda Banten, Kanwil Menkumham, Kanwil Bea Cukai, Kesbangpol, Kepala BNN Kota Tangerang, Kepala BNN Kota Tangerang Selatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam sambutannya Kepala BNN Provinsi Banten Brigjend. Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil tangkapan sabu pada Tanggal 6 September 2023 di Periuk Kota Tangerang dan Ganja hasil dari penangkapan 4 hari sebelumnya yaitu yaitu pada tanggal 2 September 2023 di Lingkungan Kamurang Atas, RT 004, RW 001, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan tidak diketahui tersangka karena pengirim mencantumkan alamat palsu.
"Sabu ini kita tangkap dengan 2 orang tersangka di Periuk Kota Tangerang sedangkan Ganja ditangkap di jasa pengiriman tiki kiriman dan Medan ke Tangerang" katanya.
Adapun barang bukti berupa sabu dimusnahkannya dengan cara direbus dan ganja dibakar di dalam tong.
(Red)