-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga 2 Orang Tersangka Buron, Kasus Net 89 Kembali Di Gelar Kejari Tangsel, LQ Indonesia Lawfirm Berharap Korban Dapat Keadilan

Jumat, 27 Oktober 2023 | 12.29 WIB Last Updated 2023-10-27T05:30:23Z


Jakarta, -- PT SMI meluncurkan Net 89 yang di gadang-gadang sebagai investasi berbasis robot cerdas yang bisa menghasilkan 10% per bulan, Namun, diduga akhirnya gagal bayar dan di polisikan para korbannya. Total kerugian mencapai 7 triliun rupiah. Laporan polisi di proses oleh Mabes Polri dan karena tempat kejadian perkara yaitu kantor pusatnya beralamat di Ruko Foresta BSD, maka penuntutan akan dilakukan oleh Tim JPU  Kejari Tangsel, Jaksa Desti, SH, MH, Tommy Detasatria SH, Cindy Maharani Indira, SH  akan menjadi penuntut umum dalam perkara Net 89 di Pengadilan Negeri Tangerang, Jakarta 27 Oktober 2023.


LQ Indonesia Lawfirm melalui Advokat La Ode Surya Alirman, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa PT SMI diduga secara terang terangan  menghimpun uang para korban dengan iming iming keuntungan berlipat ganda, jelasnya.


"Tidak ada itu robot trading yang bisa selalu menang dan untung setiap bulan 10%, kalo benar ada maka semua orang yang punya aplikasi robot trading itu bisa jadi Triliuner dalam waktu singkat dengan keuntungan compounding. Itu hanya modus untuk menarik orang masuk dan memberikan uang mereka ke Net 89." Kata Surya. 


Lanjut Advokat La Ode Surya Alirman, SH, Bahwa perkara ini dipandang serius, jika Kejari Tangsel, sampai menurunkan Jaksa Penuntut Umum Desti, SH, MH. "Beliau sangat cerdas dan beberapa kali menjadi jaksa penuntut dalam kasus yang ditangani LQ. Semoga kejaksaan Negeri Tangsel, bisa tegak lurus dan berpihak kepada keadilan bagi para korban, harapnya. 


Masih Surya, Kasus Net 89 ini bahkan sebelumnya pernah di Praperadilkan oleh para tersangka dan mereka menang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, sehingga di persidangan  Pengadilan Negeri Tangerang, dan hakim sepatutnya, menolak keberatan dari para terdakwa, karena penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan perbuatan mereka, yang sangat merugikan korban. Jika akhirnya diputus sampai putusan akhir, maka aset sitaan Net89 harus  di bagikan ke para korban, ungkapnya. 


Tambah Surya, Kami juga berterima kasih kepada Penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras menuntaskan kasus ini hingga P21 walaupun baru beberapa Tersangka saja yang disidangkan, Semoga Hakim memiliki nurani untuk menegakan hukum di tengah isu politik yang semakin masif ini " tutupnya. 


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim).