Serang, -- Provinsi Banten lagi pesat dalam pembangunan, terutama infrastruktur jalan, dengan mengutamakan kualitas dan kuatintas dalam pekerjaan.
Salah satunya Proyek Pembangunan Preservasi jalan nasional 1 Provinsi Banten, yang di gadang-gadang milik BPJN, yang mana pekerjaan tersebut diwilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Terkait pekerjaan tersebut Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya (Maulana) mengatakan, diduga pembongkaran preservasi jalan Serang - Jakarta (red-Betonisasi) sudah dua tahap dikerjakan yang terindikasi diduga secara teknis asal jadi. Disinyalir ada indikasi tersebut terlihat dengan banyaknya bentangan jalan beton yang retak- retak melintang melebihi ukuran rambut, jelasnya.
Selain itu, Dugaan ada indikasi yang sama terdapat pada pekerjaan U-Ditch, hal itu saya perhatikan ketika memantau di lapangan, bahkan ada juga diduga tidak ada pasir ketika pemasangan U-Dith dan juga ada, tapi hanya alakadar saja, untuk sertu juga hampir sama dengan pasir, karena perlu sekali kedua bahan tersebut, supaya bisa mengatur kemiringan, ucap Maulana.
" Nah ini seharusnya, jadi perhatian BPJN 1 untuk mengawasi tata cara dalam mengerjakannya, agar kualitas dan kuatintas jalan atau U-Dith tersebut sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan yang di sepakati dalam kontrak lelang," Kata Maulana.
Lanjut Maulana, Saya menghimbau pihak terkait dalam pekerjaan proyek ini, supaya dapat memantau dan mengawasi secara rutin, seperti ada anggaran untuk itu, ungkapnya.
Tambah Maulana, Perlu diketahui, bahwasanya pekerjaan tersebut bersumber dari dana negara, salah satu pembayaran pajak, saya, anda, kita semua, supaya dipergunakan demi kepentingan rakyat. Maka dengan itu, kami ikut untuk mengontrol kegiatan tersebut, sehingga pekerjaan itu sesuai dengan anggaran yang di pergunakan. "Tidak dibajak atau bajakan," tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)