Jakarta, -- Nampaknya usaha LQ Indonesia Lawfirm dalam mengawal kasus KSP Sejahtera Bersama mulai membuahkan hasil. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Para Terdakwa KSP SB, Iwan Setiawan dan Daeng Zaeny menjadi 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar rupiah, dari sebelumnya putusan PN yang hanya menghukum 5 tahun penjara. Putusan tersebut tertera dalam No 251/PID SUS/2023/PT BDG dan No 252/PID SUS/2023/PT BDG, Jakarta 10 Oktober 2023.
Selain memperberat hukuman para Terdakwa, majelis hakim juga memutuskan aset sitaan pidana dikembalikan ke para korban yang namanya ada dalam berkas perkara dan jika ada sisanya maka akan di bagi ke korban yang melapor susulan dan melapor ke LPSK.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mengucapkan apresiasi kepada para majelis Hakim PT Bandung, "Terima kasih para wakil Tuhan di PT Bandung yang telah memberi rasa keadilan kepada para korban KSP SB yang selama ini menanti keadilan dari proses hukum pidana. Hukuman 20 tahun lebih mencerminkan rasa keadilan mengingat jumlah korban ada 200,000 orang lebih."
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa langkah pidana yang diambil para korban yang mengunakan jasa hukum LQ sekarang terbukti lebih efisien dan maksimal, dibanding yang ikut jalur perdata dan PKPU yang tidak jelas pengembalian dananya. "Putusan PT Bandung jelas, memberikan prioritas aset sitaan kepada mereka yang telah melapor dan nama nya ada dalam berkas perkara dan telah diverifikasi auditor sebagai korban tindak pidana. Yang awalnya banyak pihak mencemooh langkah pidana sekarang terbukti langkah yang diambil oleh LQ Lawfirm terbukti efektif dan tepat sasaran. Pengembalian kerugian akan maksimal kepada para korban yang mengambil langkah pidana." Ujar Bambang Hartono.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini belum mengikat karena masih ada kemungkinan para Terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, "Tetap harus waspada sampai ada putusan Incracth karena putusan masih saja bisa berubah. Mari kita kawal bersama penanganan Kasus KSP SB ini agar para korban mendapatkan keadilan." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, mah.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)