Serang, -- Saat Kunjungan insan pers dan lembaga, pada 29 September 2023, di lapak usaha milik PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) lokasi Desa Wanayasa Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, atas pelayanan yang di berikan dari SKL sepatutnya di terima oleh wartawan sebagai tugas jurnalistik.
Kehadiran kami di terima secara formil oleh Yayan yang mengaku karyawan PT.SKL, sebelum masuk pada obrolan santai terlebih dulu wajib mengisi buku tamu setelahnya legalitas kewartawanan di perlihatkan lalu di ambil fhoto dan untuk melengkapi dokumentasi kehadiran, wajah kami turut di ambil fhoto.
Tanpa tekanan, sesuai aktifitas Yayan keseharian di lapak tempatnya bekerja, di bagian protap menerangkan tentang kapasitasnya dapat menjawab hanya yang di ketahui.
"Saya akan menjawab apa yang saya ketahui saja" . Ujarnya.
Terhadap aktifitas di lapak, bekerja saat datang barang minyak jenis solar dan minyak mentah untuk di pindahkan.
"Disini menerima minyak berupa solar juga minyak mentah bekerja menerima barang lalu memindahkan..." Sambung Yayan.
, Bagai mana penjual membawa barang berupa solar dan minyak mentah ke lapak dan untuk apa minyak tersebut serta di bawa dari mana?
"Barangnya di bawa dengan kendaraan bedanya kalo minyak mentah dari luar pulau, tentang untuk apa nantinya saya tidak tau soalnya saya di sini masih baru.." jelas Yayan.
Dengan informasi yang di peroleh di tempat yang sama, Tb. Edi Saputra (Cobra) dari perkumpulan Masyarakat Adat Peduli Banten dan aktif di lembaga lainnya, turut mengecam terhadap praktik usaha Adit, Cs.
Tentang keberadaan mobil tangki PT SKL dalam lapak dan barang solar juga minyak mentah yang di duga barang ilegal hasil selundupan berada di lokasi yang sama.
" Kenapa ada tangki PT SKL dalam lapak, terang nya ada solar dan minyak mentah, kami menduga solar juga minyak mentah sebagian barang ilegal hasil selundupan.
Sedikit kagum terhadap usaha yang di lakukan oleh Adit Cs. Karena terbilang nekad berani dengan resiko besar yang kelak bakal di Terima nya
" Keterlaluan, praktik usahanya Adit, Cs bukan lagi rahasia, begitu banyak peraturan, undang - undang, perpres dan peraturan menteri tentang larangan dan penyalahgunaan sampai pelakunya di kenakan denda hingga ancaman di penjara, itu tak membuatnya takut.
Alasan Edi Cobra jelas, mengingat PT SKL kerap kali berurusan dengan penegak hukum dan mobil tangkinya keluar masuk garis polisi (police line), meyakini upayanya mendapat banyak dukungan, sampai Adit, Cs menerima akan K konsekuensinya.
" Apa gegara SKL keseringan berurusan dengan hukum dan kendaraannya keluar masuk garis police jadi kebal hukum karena kenal hukum, hukum jadi fleksibel apa begitu, kami akan terus berupaya sampai para pelaku menerima atas K konsekuensinya.
Dan menurutnya hal ini tidak bisa di biarkan, bila hukum sekarang sudah mulai memilih, maka kembali pada upaya masyarakat berapa banyak masyarakat banten yang masih Peduli
"Ini tidak bisa di biarkan, bila hukum sudah seperti itu, untuk menghentikan praktik usaha Adit Cs, kami pribumi satu kesatuan masyarakat banten seutuhnya akan membangun kekuatan masyarakat (the power of civil) " tegasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Red)