-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Sering Melanggar Kode Etik Pengacara, Hotman Paris Banyak Berselisih Dengan Teman Satu Profesi

Kamis, 05 Oktober 2023 | 10.35 WIB Last Updated 2023-10-05T03:35:20Z


Jakarta, -- Hotman Paris nama yang dikenal masyarakat karena kelihaian, strategi marketing dan menampilkan rupa luar yang dilebih-lebihkan seperti 209 aspri cantik. Namun, akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan tingkah laku Hotman yang angkuh dan tidak menunjukkan etika layaknya pengacara profesional, Kamis, 5 Oktober 2023. 


Salah satunya adalah diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah anak 15 tahun Kate Victori Lim yang sedang mencari keadilan untuk ayahnya, sehingga Hotman Paris dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Netizen lalu banyak yang berbalik dan hilang simpati kepada Hotman. Jika saat ini Hotman Paris nampak menyecar dan menyudutkan Alvin Lim, seorang advokat dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang banyak berjuang mengungkap investasi bodong dan memviralkannya, sehingga dapat atensi pemerintah, hingga Presiden Jokowi. 


Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H dalam keterangannya, "Hotman ini banyak masalah dengan pengacara-pengacara lain. Hotman ada attitude problem dan pernah kena pelanggaran etik di organisasi advokatnya. Sebut saja Andar Situmorang, Razman Nasution, Otto Hasibuan, dan bahkan Hotma Sitompul pernah berselisih dan bertengkar dengan Hotman Paris, hingga mencapai proses hukum. Menurut pendapat saya sangat tidak etis, tidak mencerminkan perilaku profesional dan officium nobile." 


"Siapa itu Alvin Lim, siapa dia? Kata-kata Hotman itu menunjukkan dia merendahkan dan meremehkan advokat lainnya. Pertanda Hotman angkuh dan mulai cari gara-gara dan masalah, padahal tidak ada kuasa dan bukan pihak berkepentingan. Makanya kami dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengadukan Hotman secara etik di Organisasi Advokatnya agar disidang etik." ungkap Advokat Bambang Hartono, SH, MH.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim).