-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Empat Pelaku Tawuran Pelajar Diamankan Polsek Tanjung Bintang Korban alami luka bacok

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17.01 WIB Last Updated 2023-10-31T11:32:02Z


Lampung Selatan, -- 4 orang pelajar diduga pelaku pembacokan mengunakan celurit di ringkus Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Selasa, 31 Oktober 2023.


Kompol Martono Kapolsek Tanjung Bintang mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekitar jam 16:30 wib kepada inisial MF (16) tahun seorang pelajar. Akhirnya ke empat pelaku AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18) diamankan, jelasnya. 


Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menyampaikan untuk lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, paparnya. 


" ketika korban inisial MF bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar dar sekolah lain. Setibanya di sebelah PT Big Land, Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung Bintang, akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit,"  Kompol Martono. 


Kompol Martono menjelaskan, korban mengalami luka bacokan di bagian paha sebelah kiri, paha sebelah kanan, kening, memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher belakang. 


Karena kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang,  polisi langsung mendatang TKP dan melakukan penyelidikan.



Lanjut Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar berhasil menangkap pelaku RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (30/10) kemarin, sekira jam 12.15 WIB. Pelaku RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, imbuhnya. 


Disekitar pukul jam 15.00 WIB dihari yang sama, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit, ungkapnya. 


Tambah Kompol Martono, Para pelaku disangkakan dengan  Pasal 80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana, tutupnya. (*/Red)