-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kasus Tanah Gogagoman Inisial SM Diduga Aktor Utama, LQ Indonesia Lawfirm: Dihukum Maksimal

Senin, 30 Oktober 2023 | 14.53 WIB Last Updated 2023-10-30T07:53:44Z

 

Jakarta, -- Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu kini mendekati moment paling krusial. Pasalnya, Penyidik pada Dittipidum Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan Gelar Perkara dalam rangka penetapan diduga tersangka, Senin, 30 Oktober 2023.


Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selalu kuasa hukum Stella Mokoginta,cs., menyatakan pihaknya berharap agar terlapor inisial SM, diduga sebagai master mind dalam perkara ini, agar segera ditetapkan menjadi tersangka.


“ Karena sudah hampir 6 tahun berjuang mencari keadilan, korban belum mendapatkannya, bagi kami ini adalah moment penting yang paling krusial dalam pengungkapan perkara ini. Harapannya, agar SM segera ditetapkan sebagai oknum tersangka, karena diduga SM aktor utama dalam perkara ini, " kata Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H.

.


Insial SM sendiri diduga isteri dari seorang pengusaha sukses pemilik PT HA, yang merupakan salah satu dealer kendaraan otomotif terbesar di Indonesia, akan tetapi, belakangan ini muncul terkait dengan kasus tanah Gogagoman, paparnya. 


“SM inilah, menurut keterangan klien kami, yang pertama kali punya rencana untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dipikirnya uang dan kekuasaan bisa membeli hukum, makanya bagi kami, ini tantangan besar untuk penyidik membuktikan integritasnya," kata Niel. 


Sedari awal ketika Kliennya mengetahui perihal penerbitan sertifikat dan diduga penjualan tanah miliknya, klien kami telah berusaha mengupayakan, musyawarah perdamaian melalui jalan kekeluargaan.


Masih Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., Klien kami waktu itu, cuma minta kembalikan saja tanah sisa yang belum dijual, tapi kan malah dia (SM-red) yang nantangin ketemu aja di Kepolisian dan Pengadilan”. ungkap Niel. 


Maka dengan itu, Niel sangat berharap agar SM tidak hanya sekadar dijadikan Tersangka, tapi pihaknya juga menginginkan agar Stella dijatuhi hukuman seberat-beratnya. 


Lanjut Nathaniel Hutagaol, S.H., Bayangkan saja. Akibat perbuatan mereka, Klien kami bertahun-tahun harus menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya. Waktu PTUN selesai di PK, kami pikir sudah selesai, eh, ternyata pihak sana malah menggunakan sertifikat yang dicabut sebagai bukti dalam gugatan perkara. Ini kan sudah kelewatan sekali.” ketusnya. 


Tambah Nathaniel Hutagaol, S.H., Modus mereka disinyalir lebih-lebih dari mafia tanah, sudah dinyatakan cacat administrasi, masih juga dipakai sebagai bukti. Jadi jelas sekali niatnya sudah tidak bagus, dan ini harus dianggap sebagai alasan yang memberatkan. Harus dihukum maksimal”. Tutup Niel. 


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di nomer 08174890999.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)