-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kurir Narkoba Inisial IH Alias Mpang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Rabu, 25 Oktober 2023 | 14.59 WIB Last Updated 2023-10-25T07:59:15Z

 

Serang, -- IH alias Mpang (26 tahun) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, lagi asyik nyedot sabu. 


Barang bukti 6 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi, tersangka berperenan sebagai kurir juga. 


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kepada media, Selain pengguna, tersangka juga bagian dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna, terangnya, Rabu, 25 Oktober 2023.


Penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba, jelas Kapolres. 


Kapolres Serang, AKBP Wiwin, melalui informasi tersebut mengarahkan tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. 


Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, Padi hari rabu 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti ada di samping tersangka, terangnya. 


"Diduga tersangka IH mengakui jika 6 paket sabu yang diamankan adalah milik AS (DPO) warga Kabupaten Serang. Kata tersangka 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan", kata Kapolres. 


Jadi tersangka ini, memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp50 ribu  setiap paket yang terjual, bebernya. 


Ditempat yang sama AKP Michael K Tandayu menyampaikan, bisnis haram ini sudah dijalani tersangka sejak awal 2023. Awalnya tersangka hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, maka itu, tersangka ikut terjun dalam bisnis tersebut. 


Tambah AKP Michael K Tandayu, Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tutupnya. (*/Hms