Pematang Siantar, -- Dari 1618 org Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) Lapas Pematang Siantar pada 18 oktober 2023 beberapa hari yang lalu, setelah kami cek ricek melalui pada Sistem Database Pemasyaratakatan (SDP) diduga tidak ada satupun WBP yang memiliki nama orang tua M Rivay Siregar. Hal itu disampaikan Jaya Saragih, Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar kepada bignews.id melalui WhatsApp Sabtu. (21/10/2023).
“Sekali lagi kami sampaikan dan hasil cek ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemitraan juga komunitas kami dapatkan nomor handphone yg tertera pada surat diatas namun di “CORET” Namun masih dapat terlihat jelas bila di zoom kan Adalah nomor 0853 7068 2394 dan 0852 7565 5194,” ucap Jaya Saragih. Sabtu, (21/10).
Jaya Saragih Mengatakan, mungkin sengaja menutupi identitas nya atau sengaja mencantumkan no telepon agar mudah di konfirmasi kembali dgn tetap mengaku sebagai (M RIVAY SIREGAR). Dan setelah nomor tersebut di dapatkan, ditelusuri bahwa pemilik nomor tersebut di Duga adalah salah seorang yang juga merupakan diketahui bukan pemilik nama M RIVAY SIREGAR.
“Dan dapat dilihat langsung melalui salah satu aplikasi Siapa Pemilik nomor handphone tersebut. Sangat Diharapkan peran cerdas rekan-rekan media serta cek and balance terhadap narasi yang dikirimkan / bahan berita / foto surat terbuka yang sudah di sebarkan. Dan Semoga kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Jaya Saragih.
Kata dia, Lapas pematang siantar memiliki Layanan pengaduan dan kami harapkan kepada Bapak M Rivay Siregar agar hadir ke Lapas dan membawa surat asli aduan diatas. Karena pada surat terdapat Tembusan kepada Kalapas namun hingga hari ini kami belum menerima surat yang dimaksud dan disertai dengan identitas yang jelas Baik KTP maupun Kartu Keluarga.
“Kita akan ajak untuk langsung cros cek data dan wbp yang dimaksudnya. Surat tersebut sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari ke dua,” ucap Jaya Saragih.
Kami minta, Lanjut Jaya Saragih, kepada Bapak tersebut agar datang ke Lapas kita selambatnya 3 hari dari mulai beredarnya surat tersebut Terhitung mulai 17 Oktober 2023 sd 19 oktober 2023.
“Dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias HOAKS serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas,” tegas Jaya Saragih.("/Red)