Banten, – Adanya lanjutan pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan kecamatan kasemen kota serang. Pekerjaan Kontruksi dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten yang sedang dalamntahap pelaksanaan pengurungan tanah. Sebagai pelaksana Kontraktor PT. SUBURO JAYANA INDAH COR. dengan Nilai kontrak Rp. 67.119.327.600.00 metede lelang/ Tender. Masa waktu 161 hari Kalender.
Dari hasil team investigasi “Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) Provinsi Banten yang ditemui awak media diruang kerjanya Lorhenson mengatakan, Kami MAPPAK Banten dari awal pelaksanaan pembanguanan Jalan Banten Lama-Tonjong sudah kami pantau dan kami kumpulkan semua baik bukti keterangan dan dokumentasi pengambilan gambar dari kegaitan yang sedang dalam pelaksanaan seperti pengadaan Tanah Urug yang Diduga sesuai dalam surat Dukungan Lelang, Pengadaan BBM yang masyarakat dan media tau perihal Mobilisasi angkutan BBM jenis Solar dan pengambilanya dari mana serta alat yang digunakan Diduga tidak sesuai dalam Lelang / Tender yang dilaksanakan penyedia Jasa Kontraktor PT. SUBURO JAYANA INDAH COR. Maka dengan ini Dugaan kuat adanya pembiaran oleh konsultan pelaksana dan pengawas bawah DInas PUPR Banten selama ini.” ucapnya.
Pasalnya,
1. Item pengadaan tanah diduga tidak sesuai dukungan dalam lelang tender tidak ada teguran .
2. Pengadaan alat yang diduga punya satuan kerja DPUPR Banten Dioprasionalkan di lokasi tersebut
3. Mobilisaasi BBM Tidak sesuai peraturan Migas.
4. Pengadaan BBM Jenis solar diduga tidak ada Surat Surat dokumen lengkap yang diperuntukanya diduga ILEGAL.
5. Peelengkapan K3 tidak disesuaikan dengan anggaran yang sudah direncanakan dianggap mengenyampingkan terait K3.
“Oleh karena itu kami minta kepada Inspektorat Provinsi Banten dan BPK RI Perwakilan Banten untuk sedini mungkin membuat time kecil segera periksa adanya pembangunan jalan Banten Lama – Tonjong yang didug di pengadaan Barang Jasa tidak sesuai Spek. Agar tidak makin membengkak adanya penyimpangan penyimpangan yang dapat merugikan keungan Negara yang akan terjadi nantinya.” imbuhnya.
Lain halnya dengan komentar Amunudin ketua DPD LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten mengatakan, “Ini jelas pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Diduga banyaknya ketidak Sesuaian di pengadaan barang Jasa ,dan dipelaksanaanya ,saya sudah berkirim surat teguran dan Caht lewat What Shap ke Kepala Dinas PUPR Banten perihal yang saya kirim dokumen poto perihal diduga adanya alat Berat Dinas; yang di pake diPembangunan jalan Banten lama – Tonjong , dan pengadaan tanah yang dikirim ke proyek tersebut ada beberapa titik yang Diduga tidak sesuai dalam surat Dukungan dalam lelang /Tender.
Sebetulnya kami dari MAPPAK sangat mendukung adanya pembangunan di Banten tapi harus dikerjakan dan sesuaikan dengan RAB.kalo saya nilai ini terlihat dengan mata kepala dan terkesan mencolok Sehingga mereka Kangkangi aturan- aturan yang sudah di buat dan di rancang dalam RAB atau ko terkesan kaya tidak merespon seolah yang digunakan uang pribadi mereka, padahal anggaran tersebut DANA APBD, yang dimana hasil dari pada pajak masyarakat.
Yang saya kwatirkan, adanya pembangunan di banten disinyalir mengurangi kualitas di Pengadaan barang jasanya. Dapat berdampak pada kwalitas dan tidak akan bertahan lama jalan cor yang sedang di bangun tersebut “ kalo ini terus dibiarkan dalam pelaksanaanya saya yakinkan ini tidak akan bertahan lama.” tuturnya.
“Dan kami minta juga kepada Pj Gubernur Banten.disini sebagai penanggung jawab pada satuan OPD di wilayah provinsi Banten, PJ gubernur, harus tegas dalam kepemipinanya agar bisa memberikan sangsi tegas kepada satuan Dinas yang tidak kooperatif dalam menanggapi adanya laporan atau teguran baik dari lembaga masyarakat Perihal segala aktifitas yang di anggap adanya dugaan penyimpangan, salah satu contoh kepala Dinas PUPR Provinsi Banten,disini terkesan tidak tegas terhadap bawahanya yang seakan adanya pembiaran terhadap pengadaan Barang jasa yang diduga tidak sesuai spek/ lelang tender, kami sering menegur bahkan seperti kegiatan Dinas PUPR tahun 2022 banyak yang tidak sesuai waktu kalender dan ada juga kegitan tahun 2022 proyek Dari Dinas PUPR Banten sampai sekarang Diduga belum menyerahkan laporan kegitanya ini jelas adanya kelemahan dalam pengawasan di dinas PUPR Banten. Dan apakah kegiatan dari Dinas PUPR tahun 2023 ini sama seperti tahun 2022 yang pada tidak tepat waktu hari kalendenya. Maka saya berharap ketegasan dari pemipin untuk memberikan sangsi karena kalo dibiarkan dapat berdampak dapat banyak merugikan uang Negara,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)