-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Oknum Bacaleg Partai Buruh Juga Merangkap Asisten Maneger, Sosialisasi Berbau Kampaye Didalam PT. PWI Plant 2

Kamis, 26 Oktober 2023 | 10.28 WIB Last Updated 2023-10-26T05:29:00Z


Serang, -- Waduh,,Diduga Oknum Asmen HRD PT PWI Plant 2 dan juga Bacaleg dari Partai Buruh, diduga Sosialisasi berbau kampaye didalam perusahaan di gedung tempat produksi, dimana perusahaan tersebut berdomisili di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 26 Oktober 2023.


Video yang beredar di media sosial dan status WA, terdengar suara karyawan dan karyawati yang di komandoi seorang wanita yang belum didapatkan indentitas nya mengatakan dengan yel-yel sebagai berikut;

 "Pilih Partai Buruh", 


Puluhan karyawan dan karyawan menyaut ,partai buruh, partai buruh, partai buruh,


Jangan lupa pilih nomor 4 

, ujar wanita tersebut

Karyawan dan karyawati membalas, Pak Riko, Pak Riko, Pak Riko, Yes, yes, yes



Video kedua terdengar karyawati dengan beseragam kerudungan orange  mengucapkan, Pak Rikonya satu pendukungnya banyaknya, Pak Rikonya satu pendukungnya banyaknya, Pak Rikonya satu pendukungnya banyaknya, Pak Rikonya satu pendukungnya banyaknya, pak Riko yes, yes, yes. 


Sedangkan salah satu karyawan yang akrab di panggil Mami S, video Status Whatsappnya tampilkan diduga kampaye didalam perusahaan oleh oknum bacaleg partai buruh tidak merespon. 


Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Asmen HRD PWI 2 dan juga nama yang disebut kan oleh karyawan dan karyawati dalam video beredar, walau cekliss dua, hanya dibaca, sampai berita ini diterbitkan kan. 


Sedangkan panwas kecamatan ketika dimintai keterangan, lewat WhatsApp, nanti kita akan cek video dan unsur-unsur nya, 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)