Lampung Selatan, -- Dua pelaku warga desa Purwodadi Dalam yang baru saja mencuri televisi berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang , Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
M (30) dan A (31), keduanya merupakan warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungbintang.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan pembobol rumah korban A (24) yang masih tetangganya, Minggu (1/10/2023).sekira pukul 20.00 WIIB.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela bagian samping, setelah berhasil masuk pelaku mengambil satu unit TV digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah.
"atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta, selanjutkan dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang" ujar Kompol Martono, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, keberadaan tersangka. Di back up Tekab 308 Polres Lamsel, pelaku berhasil diamankan di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjungsari.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Televisi Digital Merk Sharp 32 Inch Warna Hitam dan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(if/hms)