-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Nafsu Tak Menghalangi Usia, Pria Inisial W 53 Tahun Diamankan Polsek Teluknaga,Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 18 Oktober 2023 | 20.42 WIB Last Updated 2023-10-18T13:42:01Z


Kab.Tangerang, - Diduga pelaku pencabulan anak berusia 14 tahun diamankan,setelah bibi korban inisial T melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga. 


Pria berinisial W (53), warga Kayu Besar,Tegal Alur, Kalideres,Jakarta Barat,akhirnya ditangkap setelah diduga setubuhi anak dibawah umur pada  Selasa,18 Oktober 2023.


Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota, melalui Kasie Humas Kompol Aryono mengatakan, oknum pelaku melakukan aksi bejadnya di sebuah penginapan di wilayah Dadap,Kecamatan Kosambi,Kabupaten Tangerang pada hari Minggu,20 Oktober 2023, sekitar jam 11:00 Wib. 


Lanjut Kompol Aryono, Korban didampingi oleh bibinya,datang dan melaporkan kejadian yang menimpa ponakannya ke Polsek Teluknaga pada Selasa,17 Oktober 2023,yang diduga disetubuhi oleh pria berinisial W pada hari minggu silam,ucapnya.


Dengan hasil laporan tersebut,unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah kosambi dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,jelas Kompol Aryono. 


Masih Kompol Aryono, Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait, Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku,dengan hasil tersebut bergerak cepat mendatangi oknum pelaku dikediamannya dan diamankan personel Polsek Teluknaga,terangnya.


Kini pelaku sudah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Teluknaga,Polres Metro Tangerang Kota,Polda Metro Jaya,imbuh Kompol Aryono. 


"Kami dari kepolisian telah berkordinasi juga dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," ungkapnya.


Tambah Kompol Aryono, Terhadap pelaku dapat di tindak pidana kekerasan terhadap anak,sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,tutupnya.(*/Red)