-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Orang Tua Kamu Mengerti Bahasa Manusia Tidak, Diduga Ucapan Oknum Guru SMAN Cikande

Jumat, 20 Oktober 2023 | 18.53 WIB Last Updated 2023-10-23T02:12:31Z


Serang, -- Sekolah adalah tempat menimba ilmu bagi anak-anak, sedangkan guru, pengantin orang tua mereka. Kenakalan murid dengan sewajarnya, seharusnya jadi suatu pertimbangan untuk mengeluarkan dari tempat dia menimba ilmu. 


Sekolah Menengah Atas Negeri Cikande (SMANCik) terkenal dengan  kualitasnya dalam dunia pendidikan, bahkan banyak alumni berprestasi. 


Tapi kali ini lain lagi, orang tua inisial R merasakan kekecewaan dari keputusan sekolah yang dirasa tidak objektif, kenakalan anaknya di sekolah memang di akui, tapi tidak berurusan dengan kriminal, kok sekolah tidak bisa mempertimbangkan itu, ucap weli orang tua R. 


" Saya sudah datang ke sekolah dan memohon, agar dapat kebijaksanaan dari sekolah atas kesalahan putra saya dalam menimba ilmu, supaya dapat bersekolah kembali" Kata weli. 


Masih Wely, Alasan saya masih mempertahankan putra di SMAN Cikande, karena dia sudah kelas 2, tinggal 1 tahun lagi untuk kelulusan, maka dari itu, permohonan saya sebagai orang tua,ke pihak sekolah agar putra saya bisa tetap sekolah sampai kelulusan, harapnya. 


Hari ini tanggal 20 Oktober 2023, istri dan putra saya menceritakan kejadian di sekolah, ketika dia  di sekolah sempat ditanyakan oknum guru Bimbingan Penyuluhan (BP) inisial A, siapa yang nyuruh ke sekolah, putra saya jawab, disuruh bapak, oknum guru malah berkata tak pantas, "orang tua kamu mengerti bahasa manusia tidak", ucap Wely meniru perkata anaknya. 


Inisail R putra Wely berkata " Saya jadi terdiam, dengan ucapan oknum guru BP inisial A " Orang tua kamu mengerti bahasa manusia tidak ", hal itu saya cerita ke orang tua, imbuhnya. 


Sampai berita diterbitkan pihak sekolah belum dapat di konfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)