-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ujang Kosasih: Berikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah di Pengadilan, Diduga Adalah Tindak Pidana

Selasa, 24 Oktober 2023 | 12.49 WIB Last Updated 2023-10-24T05:50:16Z

 

Serang, – Dugaan kebohongan saksi pengugat mengemuka di persidangan, dalam sidang ke III kasus gugatan wanprestasi PT Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 23 Oktober 2023.


Waduh, ini yang disampaikan saksi inisial IW dari pengugat diduga tidak sesuai fakta, ketika memberikan keterangan tentang pembayaran angsuran tergugat Adang Sopian, dan ditambah lagi, bahwa mobil tersebut sudah di alihkan ke pihak lain, padahal masih di Adang Sopian, jelas Suganda, SH,.MH,.pengacara tergugat. 


Lanjut Suganda, SH,.MH,., Bahkan saksi IW  dalam persidangan ada 3 poin yang tidak sesuai fakta;

Fakta pertama, saksi berkata, angsuran baru masuk 1 bulan. Padahal ketika pencairan langsung dipotong, untuk angsuran pertama Rp. 2.980.000, setelah itu klien saya, membayar setoran kedua melalui m-banking VA virtual account. 


Fakta kedua, IW saksi pengugat mengatakan, mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian-red). 


Fakta ketiga, Bahwa surat back-up atas nama away, dianggap saksi pengugat bahwa unit telah dipindahkan tangankan, ujarnya. 

 

“ Perlu diketahui, klien kami ini masyarakat biasa, yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasihan, sudah mobilnya dirampas, digugat pula di pengadilan dengan tuduhan tak berdasar, terkait keterangan palsu oleh saksi penggugat dikatakan di persidangan, dan kami punya buktinya,” kata Suganda, SH,.MH,.,


Berbohong di pengadilan adalah dugaan tindak pidana. Ketika saksi pengugat didalam ruang sidang tidak menyampaikan hal sebenarnya, bukan hanya tindak pidana, akan tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu, ucap Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,.


Lanjut Ujang Kosasih, SH,., Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun, bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan, jika keterangan palsu itu, ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, bebernya. 


Menurut pengacara Nazaruddin, Pengadilan bisa menerapkan Pasal 242 KUHP kepada saksi yang memberikan keterangan ‘tidak sesuai hati nurani’. Jika keterangan menyangkut pribadi saksi pun dibantah, seperti yang sampaikan Advokat Ujang Kosasih, tak perlu memastikan seluruh keterangan saksi adalah palsu. Sekalipun hanya sebagian keterangan yang bersifat palsu, cukup alasan untuk menyeret saksi bersangkutan ke kursi pesakitan. ini menunjuk yurisprudensi berupa putusan Hogeraad (HR) 25 Juni 1928 yang membuat norma penting, ujarnya. 


Ditegaskan lagi pengacara Nazaruddin, Suatu keterangan adalah palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, penyampaian diduga tidak benar oleh saksi pengugat sudah sedemikian rapi, disinyalir bahwa hal itu, disengaja dalam memberikan keterangan palsu.


Masih pengacara Nazaruddin, Sebelum pernah penegasan serupa pernah disampaikan oleh Asep Irawan dalam sebuah talk shownya di salahsatu stasiun televisi swasta. Mantan hakim yang kini beralih profesi menjadi akademisi ini mengatakan seluruh pembuktian dilakukan untuk meyakinkan hakim apakah perbuatan terdakwa terbukti. Keterangan saksi salah satu alat bukti. Maka, ‘hakim punya hak untuk menilai keterangan saksi’. Menurut Asep, keyakinan dan ketegasan hakim diperlukan. “Dibutuhkan ketegasan hakim, tandasnya. 


Dalam penyampaian Asep, Secara teknis, begitu yakin saksi berbohong atau mengatakan yang tidak sebenarnya, hakim harus menskor sidang untuk berunding dengan anggota majelis. Jika majelis sepakat, hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Tidak perlu ada pengaduan terlebih dahulu sebelum hakim menetapkan menahan saksi yang berbohong. Cuma, hakim jangan sampai lupa untuk memperingatkan saksi, bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana dan bisa diproses hukum.


Disini, Advokat Ujang Kosasih, SH,.,pada bagian lain.  Mengutip memori jaksa dalam putusan MA No. 2534 K/Pid/2007 – menyebutkan kesengajaan saksi memberikan keterangan palsu adalah kesadaran, bahwa keterangan yang diberikan itu sebenarnya palsu atau bertentangan. Di dalam peradilan, kesadaran tersebut harus dinyatakan telah terbukti.


Tambah pengacara Nazaruddin, Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu atau tidak sebenarnya, sudah cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Saya berharap dalam perkara yang menimpa masyarakat lemah seperti Adang Sopian ini, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya dengan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya.


 Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)