Tangerang, -- Diduga peredaran Obat Keras Golongan G jenis Tramadol dan Eximer menjamur di Sukadiri dan Mauk, Kabupaten Tangerang, di resahkan warga, Senin 13 November 2023.
Informasi yang didapat dari warga terkait dugaan penjualan obat daftar G tanpa izin dokter beredar bebas di wilayah Sukadiri dan Mauk ada 5 toko berkedok kosmetik.
Ketika hendak dikonfirmasi awak media di halangi oleh beberapa orang diduga teman penjaga toko, dan sempat terjadi adu mulut, hingga awak media meninggalkan lokasi demi keselamatan.
Untuk mendapatkan informasi, awak mengikuti salah satu pembeli obat keras tersebut dan menanyakan ke pemakai yang tak mau disebutkan namanya mengatakan iya saya beli di toko itu, untuk tambah stamina dan biar pikiran tenang, jelasnya.
Ditempat terpisah Robin dari aktivis mengatakan harapan saya untuk pihak berwajib di wilayah Sukadiri dan Mauk agar melakukan sesuatu hal, sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku, paparnya.
Lanjut Robin, Apalagi informasi dari teman-teman media, bahwa ada dugaan menghalangi kinerja wartawan dalam mencari berita yang disajikan ke publik, pungkasnya.
Tambah Robin, Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Sudrajat)