Kota Cilegon, -- LSM BMPP sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Cilegon mengenai rencana unjuk rasa damai di depan kantor Bank Mandiri Cilegon. Unjuk rasa tersebut perihal penolakan surat audensi dari LSM BMPP kepada Bank Mandiri Cilegon, Rabu (15/11/2023).
Rencana unjuk rasa akan dilakukan selama 3 hari, dari hari Senin - Rabu ( tanggal 20-23 November 2023). Titik kumpul di depan kantor Bank Mandiri Kota Cilegon. Estimasi massa, yaitu massa aksi 1000 orang, mobil untuk orasi 2 truk tronton dan mobil pendukung gabungan LSM BMPP 300 mobil.
Awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Umum LSM BMPP H. Deni Juweni. Ia mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM), di negara Indonesia sebagai negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, tambah Deni Juweni, mengacu pada Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
"Ini unjuk rasa damai, kami LSM BMPP akan menurunkan 1000 orang di depan kantor Bank Mandiri Cilegon," ucap Deni Juweni.(*/Red)