-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dugaan Kasus Kekerasan di PT PWI 2, Disorot LSM Geram Kab. Serang

Kamis, 02 November 2023 | 18.03 WIB Last Updated 2023-11-02T11:10:10Z

 

Serang, -- Peristiwa dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Ev kepada rekan kerjanya ,IF pada hari Rabu 1 November 2023 didalam PT. PWI 2 sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu dengan merek ternama ini,mendapat tanggapan yang serius dari  Ketua LSM Geram Banten Indonesia, DPC Kabupaten Serang ,Yusa Qorni. K. 


Kasus ini sudah dilaporkan IF ke unit reskrim Polsek Cikande, Polres Serang dengan nomor 368/ XI/2023/Polsek Cikande Poires Serang/Polda Banten.


Menurut Yusa tindakan dugaan kekerasan tidak perlu terjadi di lingkungan perusahaan karena yang berkumpul dan bekerja adalah orang-orang dewasa, saat rekrutmennya sudah melalui penyaringan, dan tentunya diberikan pemahaman tentang aturan ketenagakerjaan.


"Mereka sekelompok orang dewasa yang bekerja dalam satu perusahaan,diterima sebagai pekerja melalui rekrutmen yang ketat, sangat bodoh jika ada yang berani melakukan kekerasan",Jelas Yusa. 


Lanjut Yusa," Saya sepakat dengan korban (IF-red) membawa persoalan ini ke pihak yang berwajib, sebagai bentuk dari taat aturan dan sadar hukum",Tegasnya.


Yusa berpesan kepada pihak lain untuk menghargai keputusan yang diambil IF.


"IF ini korban, beri dia hak sepenuhnya untuk membawa kasus ini keranah hukum.

Biarkan berproses dulu, harapan saya kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua,bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan",Ujarnya. 


"Saya berharap ada tindakan yang tegas dari pihak perusahaan, memberikan sangsi pada oknum karyawannya yang diduga melakukan kekerasan, terhadap rekan kerjanya, sesuai regulasi yang ada",Tegasnya.


"Lembaga kami akan memantau terus perkembangan kasus ini, dan saya meyakini rekan-rekan penyidik di Polsek Cikande akan bekerja secara profesional",Pungkasnya. 


Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 158 berbunyi :

Ayat 1 huruf e Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :


e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

(tim)