-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kasus Tanah Gogagoman, Pelapor Menunggu Bareskrim Tetapkan Tersangka Kepada SM Cs

Rabu, 15 November 2023 | 17.37 WIB Last Updated 2023-11-15T10:37:39Z

 

Jakarta, -- Kubu SM, Cs., selaku terlapor dałam perkara tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penyerobotan tanah yang terjadi pada medio 2017 lalu, diperkirakan sedang bimbang. Pasalnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan akan melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam perkara ini, Rabu 14 November 2023


Hal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, dan kawan-kawan, yang merupakan pelapor sekaligus korban di dalam perkara ini, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media (10/11)


Nathan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dalam perkara ini, dan telah mendapatkan informasi bahwa materi pemeriksaan yang didapat dari para pelapor, saksi, juga terlapor, yang telah dilakukan selama lebih dari 1 (satu) tahun terakhir ini, kini akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.


“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, intinya mereka sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan gelar perkara. Tinggal tunggu Sprin (Surat Perintah -red) untuk melaksanakan gelarnya aja”. Beber Niel


Nathan juga menyampaikan bahwa kliennya sangat berharap agar pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini, adalah pihak yang memang benar memiliki andil dan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana ini.


“Kalau kita bicara materilnya, kami sangat yakin bahwa sepatutnya semua pisak yang kemarin kami tarik sebagai terlapor, ditingkatkan statusnya jadi tersangka. Karena masing-masing dari mereka ini kan termina surat yang cacat administratifnya. Padahal sedari awal mereka tahu persis kalau itu bukan tanah milik mereka, sehingga setidak-tidaknya mereka bisa menduga kalau sertifikat itu bermasalah, ya harusnya ditolak dong, balikin. Tapi kenyataannya kan tidak begitu, mereka justru terima saja, bahkan belakangan justru malah klaim kalau itu tanah mereka berdasarkan hibah. Engga bener itu”. Kata Niel


Disinggung mengenai dugaan keterlibatan SM di dalam perkara ini, Nathan menambahkan bahwa justru SM-lah yang menjadi aktor utamanya.


“Berapa kali kemarin kan sudah kami sampaikan, kenapa kami ngotot sekali mau SM jadi tersangka, ya karena memang dia dan suaminya lah yang jadi mastermind di dalam perkara ini. Engga murah loh menerbitkan sertifikat untuk tanah seluas itu, apalagi dengan jangka waktu yang sangat singkat. Kalau engga kaya-kaya banget, engga akan jadi”. Tegas Nathan


Nathan melanjutkan, adanya fakta bahwa pihak lawan sampai dengan hari ini masih berusaha mengajukan upaya hukum terhadap kliennya, padahal menurut PTUN sudah sertifikatnya telah dinyatakan batal dan telah dicabut dari peredaran oleh kantor pertanahan. Hal ini membuktikan perihal adanya dugaan bowheer dalam perkara ini.


“Dan engga akan sulit menebak siapa di antara para terlapor ini yang punya kemampuan finansial sebesar itu”. Oleh karena itu, Nathan berharap, agar penyidik senantiasa profesional dan objektif dalam menilai keseluruhan rangkaian peristiwa ini agar dapat menarik pihak-pihak yang sepatutnya bertanggungjawab.


“Kami engga mau intervensi penyidik, dan berpikir sudah paham dan dapat menggambarkan sendiri konstruksi perkaranya. Tinggal sikat aja, kok. Ga usah Naif.” Pungkas Nathan


LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang senantiasa memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang ditindas oleh oknum-oknum penegak hukum, telah memastikan uituk senantiasa mengaval kasus ini hingga tuntas,


“Jika dari kawan-kawan ada yang punya informasi berharga terkait ini, bisa hubungi ke kami di 0817-489-0999 untuk Hotline LQ Indonesia Indonesia Lawfirm.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)