-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kota Tangerang, Diduga Dikelilingi Hotel Penyedia Layanan Kamar Dan Wanita PSK

Senin, 20 November 2023 | 10.45 WIB Last Updated 2023-11-20T03:45:44Z

 

Tangerang, -- Kota Tangerang di kenal dengan julukan Akhlakul Kharimah, namun, banyak hotel yang diduga dijadikan tempat untuk bisnis prostitusi melalui aplikasi Michat, untuk mengaet lelaki buaya darat. 


Dalam penelusuran pada Minggu, 19 November 2023, dini hari, melalui aplikasi Michat awak media mencoba untuk berkomunikasi dengan wanita disebut saja Agnes diduga wanita (Pekerja Seks Komersial) PSK online. 


Hasil komunikasi dengan Agnes mengatakan untuk kamar dan plus layanan harga Rp. 350.000, (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selama 3 jam, di hotel HS yang terletak di Jalan A Dimyati dan RD di Jalan AR Hakim, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, jelasnya. 


Sedangkan salah satu hotel ketika ditemui, pihak resepsionis tersebut mengaku bahwa ketersediaan kamar sedang penuh. Lalu, ada sejumlah pria yang tiba-tiba masuk ke kamar-kamar hotel tersebut. 


Fauzi salah satu warga saat diwawancarai mengungkapkan hotel itu baru atau belum lama beroperasi. Karena saya juga baru tahu, paparnya. 


"Dan memang sepertinya masih dalam dugaan kalau ada wanita  PSK yang menawarkan diri di hotelnya lewat aplikasi," kata Fauzi. 


Lanjut Fauzi, Keberadaan hotel di pusat Kota Tangerang memang sangat bermanfaat untuk menunjang daerah pariwisata. Namun, jika ada dugaan praktik prostitusi di dalam sebuah hotel yang berada di kota berjuluk Akhlakul Karimah, sangat tidak elok, ucapnya. 


Tambah Fauzi, Padahal keberadaan hotel memang bagus dalam meningkatkan perekonomian daerah, akan tetapi, jika dijadikan tempat untuk menjual diri para wanita (PSK) demi  memuaskan nafsu para lelaki hidung belang agar mendapatkan pundi-pundi rupiah, tutupnya. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (jhons)